Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 52 |
Judul | : | Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 September 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 29 September 1958 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990
Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958
Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.