Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN NAMA PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN GURU MENJADI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa Perguruan tinggi Pendidikan Guru tidak lagi merupakan suatu perguruan tinggi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari pada sesuatu Universitas dan mempunyai kedudukan yang sama dengan suatu fakultas;

  2. bahwa karena sub a tersebut diatas, perlu diadakan perubahan terhadap nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru menjadi Fakutlas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 4);

  2. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar;

  3. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi;

  1. putusan rapat para Presiden Universitas Negeri dan para Dekan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Negeri pada tanggal 30 Agustus 1957 di Jakarta; Mendengar: Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 8 Juli 1958; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan sebagai berikut: Pasal I.
    (1)

    Jika dalam Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 4), Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, ditulis perkataan "Perguruan Tinggi Pendidikan Guru" maka perkataan itu diubah menjadi "Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan".

    (2)

    Perkataan "dan yang meliputi" yang tersebut dalam pasal 2e Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar dan yang tersebut dalam pasal 1 f Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, dihapuskan.

    (3)

    Mengingat sub 2 diatas maka untuk Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tantang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar, pasal 2d dan 2e ditukar tempatnya, dan untuk Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, pasal 1 e dan 1 f ditukar tempatnya.

    (4) Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 99) tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 4), pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 39) tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makasar dan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 40) tentang Pendirian Universitas Andalas di Bukittinggi, dihapuskan. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini beriaku surut sampai tanggal 1 September 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal: 27 Agustus 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. (SOEKARNO) Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, ttd. (PRIJONO) Diundangkan pada tanggal 29 September 1958. Menteri Kehakiman, ttd. (G.A. MAENGKOM) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 51 TAHUN 1958 TENTANG PERUBAHAN NAMA PERGURUAN TINGGI PENDIDIKAN GURU MENJADI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN. Penjelasan dianggap tidak perlu lagi selain dari keterangan, bahwa Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dulu, yang sekarang menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, mempunyai kedudukan yang sama dengan fakultas-fakultas lainnya. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 129 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1661

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):