Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1958
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1958 |
Nomor | : | 51 |
Judul | : | Pengubahan Nama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru Menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Agustus 1958 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 September 1958 |
Tanggal Berlaku | : | 1 September 1957 |
Tampilan

Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 99 Tahun 1954) Tentang Pendirian Universitas Airlangga di Surabaya
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956
Pendirian Universitas Hassanuddin di Makassar
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.