Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1958 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN URUSAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dirasa perlu mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian pada Kementerian Urusan Veteran. Mengingat :
Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 (LN. 1952 No.26) tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian.
Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (LN. 1955 No.48) yo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 (LN. 1955 No.75), sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Surat Keputusan Presiden R.I. N
162 tahun 1957 tentang pembentukan Kementerian Urusan Veteran;
Undang-undang No.75 tahun 1957 (LN 1957 N
- tentang Veteran Pejuang Kementerian R.I.;
Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No.6/Kpts/Tahun 1957;
Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No.9/Kpts/Tahun 1957; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 22 Juli 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN URUSAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Pada Kementerian Urusan Veteran diadakan jabatan Sekretaris K
Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlakusurut hingga tanggal 1 Agustus 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1958. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I,
HARDI Diundangkan pada tanggal 2 September 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM