Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Urusan Veteran Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1958 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN URUSAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari dirasa perlu mengadakan jabatan Sekretaris Kementerian pada Kementerian Urusan Veteran. Mengingat : a. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (LN. 1952 No.26) tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian. b. Peraturan Pemerintah No.23 tahun 1955 (LN. 1955 No.48) yo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 (LN. 1955 No.75), sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian; c. Surat Keputusan Presiden R.I. No. 162 tahun 1957 tentang pembentukan Kementerian Urusan Veteran; d. Undang-undang No.75 tahun 1957 (LN 1957 No. 162) tentang Veteran Pejuang Kementerian R.I.; e. Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No.6/Kpts/Tahun 1957; f. Surat Keputusan Menteri Urusan Veteran No.9/Kpts/Tahun 1957; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 22 Juli 1958. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN URUSAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1. Pada Kementerian Urusan Veteran diadakan jabatan Sekretaris Kementerian. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan berlakusurut hingga tanggal 1 Agustus 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I, ttd. HARDI Diundangkan pada tanggal 2 September 1958 Menteri Kehakiman, ttd. G.A. MAENGKOM
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.