Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 11) Tentang Dewan Bahan Makanan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1958

Kerangka<< >>

bahwa pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang susunan anggota Dewan Bahan Makanan perlu disesuaikan dengan perubahan susunan. Kabinet sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden R.I. tertanggal 25 Juni 1958 No. 131 tahun 1958; bahwa pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang susunan anggota Dewan Bahan Makanan perlu disesuaikan dengan perubahan susunan. Kabinet sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden R.I. tertanggal 25 Juni 1958 No. 131 tahun 1958; Mengingat:

  1. Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara R.I. jo pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 99) tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Menteri. 2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) tentang Dewan Bahan Makanan; Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya pada tanggal 8 Juli 1958; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Pasal I. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 11) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Dewan Bahan Makanan terdiri dari: Wakil Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian sebagai Wakil Ketua I merangkap Anggota, Menteri Perdagangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pelayaran, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Kesehatan dan seorang atau beberapa orang Menteri Negara yang ditunjuk oleh Dewan Menteri sebagai Anggota-anggota." Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundagkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Juli 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal :

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):