Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1958

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1958
Nomor:37
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan:14 Mei 1958
Tanggal Diundangkan:7 Juni 1958
Tanggal Berlaku:7 Juni 1958

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1958

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):