Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERHENTIAN MILITER SUKARELA DARI DINAS TENTARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1958 TENTANG PEMBERHENTIAN MILITER SUKARELA DARI DINAS TENTARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: Bahwa perlu mengadakan ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Darurat Militer Sukarela; Mengingat:

  1. Undang-undang No.12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No.42) jo Undang-undang Darurat No.12 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No.37);

  2. Undang-undang No.16 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No.46) c. Undang-undang No.29 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.84) pasal 3;

  3. Undang-undang Darurat No.26 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.83) terutama pasal 16 dan pasal 20 ayat 4;

  4. Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 62); Mengingat pula:

  5. Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. b. Undang-undang No.29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun .1957 No.101). Mendengar: Dewan Menteri dalam rapat-rapatnya pada tanggal 17 dan 22 Januari 1958; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara Pasal 1. (1) Militer Sukarela diberhentikan dari dinas tentara dengan hormat karena; a Tidak memperpanjang ikatan dinas b. Tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan/atau kerohanian untuk tetap dalam dinas tentara c. Kelebihan tenaga disebabkan karena penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian/kesatuannya karena perubahan susunan dalam Angkatan Perang. d. Atas permintaan sendiri dan diidzinkan. e. Pemindahan kedinas pemerintah lainnya. f Kehilangan kewarganegaraan bukan akibat tindak pidana. f. Meninggal dunia. (2) Militer Sukarela diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat karena :

  6. Mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin dan dinas tentara. b. Oleh hakim dijatuhi hukuman (tambahan) pemberhentian dari dinas tentara atau pencabutan/pemecatan dari hak untuk bekerja pada alat kekuasaan yang bersenjata. c. 1. Melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan disiplin seluruh Angkatan Perang. 2. Membahayakan keamanan dan keselamatan Negara. Pasal 2. Pemberhentian seorang Perwira karena hal-hal tersebut pada pasal 1 ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan atas pertimbangan Dewan Kehormatan Militer. Pasal 3. Terhadap putusan termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf c, yang bersangkutan dapat meminta peninjauan kembali, berdasarkan Undang-undang Darurat NO.26 tahun 1957 pasal 14. Pasal 4. (1) Pemberhentian Perwira Tinggi dan Perwira Menengah dilakukan oleh Presiden. (2) Pemberhentian Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden. (3) Pemberhentian Bintara dan Prajurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri Pertahanan. Pasal 5. Militer Sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat kehilangan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pangkat dan jabatannya sebagai Militer Sukarela terhitung mulai saat berlakunya pemberhentian. Pasal 6. Kedudukan, hak dan kewajiban Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari dinas tentara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 7. Mendahului putusan atas pengusulan pemberhentian dari dinas tentara seperti termaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, maka pejabat yang berhak untuk menentukan penempatan dalam dan pemberhentian dari jabatan yang dipegang oleh Militer Sukarela yang bersangkutan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberhentian dari dinas tentara, terhadap Militer Sukarela yang bersangkutan. Pasal 8. Bagi Militer Sukarela yang sambil menunggu putusan atas pengusulan pemberhentian dengan hormat dari dinas tentara, telah menerima surat keputusan sementara seperti dimaksud dalam pasal 7 berlaku pula ketentuan tersebut di pasal 6. Pasal 9. Peraturan ini disebut : "Peraturan Pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia ttd. SARTONO Menteri Pertahanan, ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958 Menteri Kehakiman ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1958 tentang PEMBERHENTIAN MILITER SUKARELA DARI DINAS TENTARA UMUM. 1. Pemberhentian anggota Angkatan Perang dari dinas tentara ditentukan dalam Undang-undang No. 12 tahun 1953 pasal 4 jo U.U.D. No. 12 tahun 1955, Undang- undang no. 16 tahun 1953 pasal 8 s/d pasal 12. Dengan keluarnya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela, maka soal pemberhentian dari dinas tentara telah ditentukan kembali dalam Bab VI dari Undang-undang Darurat tersebut; pasal 16 mengemukakan dua syarat untuk memberhentikan seorang Militer Sukarela dari dinas tentara :

  7. tidak memperpanjang ikatan dinasnya, setelah selesai ikatan dinas;

b. hal-hal lain yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. 2. Sebagai pelaksanaan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, maka Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pemberhentian dari dinas tentara seperti dimaksud dalam pasal 16 Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, khusus yang mengenai ayat 1 b, perlu dengan segera dikeluarkan. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Ayat 1. sub a. Cukup jelas. sub b. Cukup jelas. sub c. Cukup jelas. sub d. Permohonan berhenti selama masa ikatan dinas dalam prinsipnya tidak dapat diizinkan. kecuali dalam keadaan memaksa menurut pertimbangan Kepala Staf Angkatan. sub e. Pemindahan ke dinas Pemerintah lainnya hanya dapat dilaksanakan apabila menurut pertimbangan Kepala Staf Angkatan, tenaga yang bersangkutan lebih bermanfaat untuk dipergunakan dalam dinas tersebut. sub f. Cukup jelas. sub g. Cukup jelas. Ayat 2 sub a. Ketentuan tersebut disini ialah sesuai dengan ketentuan tersebut dalam K.U.H.P.T. pasal 71 dan Peraturan Disiplin Tentara (Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1949 tanggal 16 Desember 1949) pasal 29. Ketentuan dalam sub a ini berlaku pula bagi Militer Sukarela yang telah mendapat hukuman dari hakim dengan tidak disertai hukuman tambahan pemberhentian dari dinas tentara, tetapi tidak dapat lagi dipertahankan untuk tetap dalam dinas tentara. Penyelesaian perkara-perkara tersebut di atas, khusus mengenai para perwira disalurkan kepada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Militer (vide Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1952). sub b. Wewenang hakim tersebut di sini ialah berdasarkan pasal 6 huruf sub 1 e atau sub 3 e jo pasal-pasal 26 dan seterusnya dan pasal 39 K.U.H.P.T. dan pasal 10 huruf b sub 1e jo pasal 35 dan seterusnya K.U.H.P. sub c. Untuk pemberhentian dari dinas tentara dengan alasan tertera dalam sub c ini, akan dipertimbangkan: berat-ringannya tindakan dari Militer Sukarela yang bersangkutan : sebab-sebab dari pada keadaan-keadaan sekitar perbuatan tersebut; bahaya yang timbul dari tindakannya terhadap keamanan dan keselamatan negara atau bagi disiplin seluruh Angkatan Perang. Sementara itu diperlukan dengan segera diambilnya suatu tindakan preventip untuk menghindarkan hal-hal yang lebih memburukkan keadaan, bilamana anggota militer yang bersangkutan tetap berkedudukan selaku Militer Sukarela. Satu-satunya tindakan yang efektip terhadap militer sukarela tersebut ialah pemecatannya dari dinas tentara ("pemberhentian dari dinas tentara tidak dengan hormat"). Pasal 2. Mengenai Dewan Kehormatan Militer, vide Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1952. Pasal 3. Untuk lebih menjamin kepastian hukum seorang Militer Sukarela yang telah diberhentikan dari dinas tentara oleh fihak administrasi sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 sub c, maka diberikan kelonggaran kepadanya untuk meminta putusan hakim tentang kedudukan pemberhentian/pemecatannya; dalam hal ini menurut pasal 14 Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 disediakan prosedure melalui Pengadilan tata Usaha Tentara. Selama Pengadilan Tata Usaha yang dimaksud belum diatur, segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadilan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden atau Menteri Pertahanan, masing-masing sebagai pejabat yang berhak mengangkat c.q. memberhentikan Militer Sukarela yang bersangkutan. Pasal 4, 5 dan 6: Cukup jelas. Pasal 7. Mengingat bahwa keputusan atas pengusulan pemberhentian dari dinas ketentaraan akan memakan waktu lama, maka dapat dikeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberhentian dari dinas tentara sambil menunggu keluarnya surat keputusan resmi termaksud di atas. Adapun pejabat-pejabat yang dapat mengeluarkan surat keputusan sementara ini ialah pejabat-pejabat yang berhak untuk menentukan penempatan dalam dan pemberhentian dari jabatan seorang anggota tentara (anggota tetap), sebagai telah ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab II dan III dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 jo Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955. Pejabat-pejabat tersebut pada umumnya tidaklah sama dengan pejabat-pejabat yang berhak untuk memberhentikan seorang Militer Sukarela dari dinas tentara. Pasal 8. Cukup jelas. Pasal 9. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1958. Diketahui:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):