Susunan Kementerian Pertahanan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1957 TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1957 TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa perlu mengadakan peraturan baru tentang susunan Kementerian Pertahanan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 65), berhubung dengan berlakunya Undang-undang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Gabungan Kepala-kepala Staf;
bahwa peraturan mengenai susunan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan kementerian-kementerian pada umumnya; Mengingat :
Undang-undang Nomor 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 84);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 14);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 65); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-54 pada tanggal 18 Januari 1957; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 65) dan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 14); Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. BAB I KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 1 (1) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri P
Badan-badan urusan kebijaksanaan Menteri Pertahanan : Kabinet Menteri P
Gabungan Kepala-kepala Staf.
Badan-badan urusan Administrasi: Sekretariat J
Departemen Angkatan D
Departemen Angkatan L
Departemen Angkatan U
c. Badan-badan pelaksana yang tugasnya bersifat antar- Angkatan BAB II MENTERI PERTAHANAN Pasal 2 Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal
BAB III KABINET MENTERI PERTAHANAN Pasal 3 Kabinet Menteri Pertahanan adalah badan yang membantu Menteri Pertahanan dalam menetapkan prinsip-prinsip yang terletak pada tingkat kebijaksanaan umum Menteri P
Pasal 4 (1) Sidang-sidang Kabinet Menteri Pertahanan diketuai oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri sebagai anggota-anggota tetap oleh:
Sekretaris Jenderal;
Kepala Staf Angkatan Darat;
Kepala Staf Angkatan Laut;
Kepala Staf Angkatan U
BAB IV SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 5 (1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, merupakan badan pembantu bagi Menteri Pertahanan yang mempunyai fungsi sebagai badan perencana dan pelaksana mengenai tugas-tugas koordinasi dan pengawasan dalam lapangan pengurusan dan pemeliharaan serta pekerjaan-pekerjaan administrasi lainnya, pada tingkat Kementerian P
Pasal 6 (1) Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang pegawai
Pasal 7 Tata cara kerja Sekretariat Jenderal serta susunan dan tugas dari bagian-bagian yang terdapat di Sekretariat Jenderal akan ditetapkan dari peraturan Menteri P
Pasal 8 Untuk soal-soal tertentu yang akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal mewakili Menteri Pertahanan apabila yang akhir ini
BAB V GABUNGAN KEPALA KEPALA STAF Pasal 9 Gabungan-Kepala-kepala Staf adalah badan penasehat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis militer serta operasi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan U
Pasal 10 (1) Gabungan Kepala-kepala Staf terdiri atas:
Kepala Staf Angkatan D
b. Kepala Staf Angkatan L
c. Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Gabungan Kepala-kepala Staf diketahui secara bergiliran untuk masa selama-lamanya satu tahun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan dan.giliran ini berlangsung menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan U
Selain Panitia-panitia ad hoc tersebut dapat pula Gabungan Kepala-kepala Staf membentuk panitia-panitia menurut kebutuhan guna pelaksanaan
BAB VI DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT Pasal 11 Departemen Angkatan Darat adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan A
Pasal 12 (1) Departemen Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan D
Pasal 13 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Darat, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Darat, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Darat ditetapkan dalam peraturan Menteri P
BAB VII DEPARTEMEN ANGKATAN LAUT Pasal 14 Departemen Angkatan Laut adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan A
Pasal 15 (1) Departemen Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan L
Pasal 16 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Laut, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Laut, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Laut ditetapkan dalam peraturan Menteri P
BAB VIII DEPARTEMEN ANGKATAN UDARA Pasal 17 Departemen Angkatan Udara adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan A
Pasal 18 (1) Departemen Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan U
Pasal 19 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Udara, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Udara, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Udara ditetapkan dalam peraturan Menteri P
BAB IX LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT ANTAR-ANGKATAN Pasal 20 Di lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat lembaga- lembaga dan badan-badan pelaksana yang tugasnya adalah untuk kepentingan ketiga Angkatan, dan selanjutnya di dalam peraturan ini disebut badan-badan antar
Pasal 21 (1) Badan-badan antar-angkatan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri P
Pasal 22 Jenis-jenis, susunan serta uraian tugas dan tanggung jawab dari badan-badan antar-Angkatan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri P
BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Penetapan-penetapan guna pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 dan Nomor 11 tahun 1955 yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah baru ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan
keseluruhannya diatur dalam satu Peraturan P
Mengingat sifat Kementerian Pertahanan, maka Pemerintah menganggap bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 tentang "Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan pada umumnya," tidak dapat seluruhnya dipergunakan sebagai dasar bagi penetapan Susunan Kementerian P
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL BAB. I. KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 1 1) Cukup
- Pengertian mengenai Kementerian Pertahanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi keseluruhan organ-organ di bawah Menteri Pertahanan pada tingkat departemental, sedangkan Angkatan-angkatan merupakan unsur lapangan di bawah Menteri Pertahanan yang dalam pengertian yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kementerian P
Seterusnya cukup
BAB. II. MENTERI PERTAHANAN Pasal 2 Ketentuan ini merupakan ulangan perumusan tentang fungsi dan tanggung jawab Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang N
29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik I
BAB. III. KABINET MENTERI PERTAHANAN Pasal 3 dan 4. Kabinet Menteri Pertahanan sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah N
35 tahun 1953 dianggap perlu karena kenyataan bahwa Menteri Pertahanan setiap waktu membutuhkan pertimbangan- pertimbangan bersama dari pejabat-pejabat yang terpenting dalam lingkungan Kementerian Pertahanan untuk penetapan pokok-pokok dasar kebijaksanaannya secara
Kabinet Menteri Pertahanan tidak mempersoalkan soal-soal detail yang bersifat teknis, karena soal-soal tersebut termasuk lapangan tugas dan tanggungjawab organ-organ lain dalam lingkungan Kementerian P
BAB. IV. Pasal 5 s/d 8. Fungsi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan meliputi lapangan pengurusan administratif yang bersifat coordinerend untuk Menteri P
Dalam koordinasi itu termasuk juga Departemen-departemen Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan U
Sifat coordinerend ini dinyatakan dalam pengeluaran peraturan- peraturan dan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk mengenai tata administrasi pada umumnya, yang didasarkan atas ketetapan-ketetapan mengenai pada umumnya, yang didasarkan atas ketetapan-ketetapan mengenai kebijaksanaan Menteri Pertahanan (dalam hal ini) Sekretaris J
Dalam pada itu untuk Menteri Pertahanan, Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan pada niveau tinggi terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan, instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk tersebut dan hal-hal lain yang mengenai urusan pelaksanaan tata-administrasi di Angkatan-
Adapun yang diartikan dengan pengurusan administrasi dalam hal ini ialah lapangan-lapangan yang meliputi urusan-urusan personil, materiil, keuangan, anggaran, hukum dan soal-soal umum yang termasuk lapangan tugas Menteri dan Kementerian Pertahanan di luar tugas-tugas teknis mengenai penciptaan dan penggunaan Angkatan-
Untuk tugas itu dibawahkan pada Sekretaris Jenderal, Bagian-bagian yang tugasnya meliputi lapangan-lapangan seperti tersebut di
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain adalah cukup
BAB. V. GABUNGAN KEPALA-KEPALA STAF Pasal 9. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 Undang-undang N
29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana-rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengenai penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal
Untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya itu, Menteri Pertahanan dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan yang menurut bunyi pasal 18 ayat (4) Undang-undang N
29 tahun 1954 tersebut di atas: "adalah penasihat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian Angkatannya dan menjadi pelaksana rencana-rencana mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan." Pasal 17 Undang-undang N
29 tahun 1954 menyebutkan, bahwa: Angkatan Perang terdiri dari :
Angkatan Darat
Angkatan Laut
Angkatan
Menteri Pertahanan memerlukan adanya Badan, yang dapat mengajukan pertimbangan-pertimbangan dalam wujud usul-usul dan rencana-rencana yang bersifat integraal dan yang meliputi penciptaan, dan pemeliharaan ketiga Angkatan itu yang selaras, serta pemakaian bersama yang
Hanya dengan usaha perencanaan yang mempunyai sifat koordinatif itu, akan dapat terjamin adanya keselarasan dan keseimbangan, dan dapat dihindarkan adanya pertumbuhan Angkatan-angkatan itu masing- masing, yang tidak
Pasal 10. Cukup
BAB.VI - BAB.VII - BAB.VIII DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT, LAUT DAN UDARA Pasal 11 s/d 19 Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan yang mempunyai kedudukan departemental dan yang berada di bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya dan mengenai tanggung jawab para Kepala Staf A
Dalam hubungan pengertian yang dimaksud dalam ketentuan- ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan dalam kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang N
29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau
Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup
BAB. IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT ANTAR ANGKATAN Pasal 20 – 22 Dengan maksud untuk mencapai efisiensi koordinasi serta unifikasi dan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif teknis dan organisatoris, maka sejauh mungkin diusahakan adanya pelbagai tindakan untuk menjatuhkan usaha- usaha yang mempunyai sifat yang sama dan atau guna kepentingan bersama di pelbagai lapangan, misalnya di lapangan pendidikan research dan lain-
Badan-badan yang dibentuk dan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud untuk kepentingan pengurusan administratif dan manajemennya dipertimbangkan untuk ditempatkan langsung di bawah Menteri P
Penetapan tentang adanya Badan-badan itu ditentukan menurut perkembangannya dan kebutuhan sewaktu-
Selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dalam Bab ini cukup jelas.