Susunan Kementerian Pertahanan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1957 TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1957 TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa perlu mengadakan peraturan baru tentang susunan Kementerian Pertahanan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 65), berhubung dengan berlakunya Undang-undang Pertahanan Negara dan Peraturan Pemerintah tentang Gabungan Kepala-kepala Staf; b. bahwa peraturan mengenai susunan Kementerian Pertahanan perlu menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagai yang ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan kementerian-kementerian pada umumnya; Mengingat :
Undang-undang Nomor 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 84);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara tahun 1955 Nomor 14);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 65); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-54 pada tanggal 18 Januari 1957;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 tentang susunan dan pimpinan Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 65) dan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1955 tentang Gabungan Kepala-kepala Staf (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 14); Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. BAB I KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 1 (1) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. (2) Kementerian Pertahanan terdiri atas:
Badan-badan urusan kebijaksanaan Menteri Pertahanan : Kabinet Menteri Pertahanan. Gabungan Kepala-kepala Staf.
Badan-badan urusan Administrasi: Sekretariat Jenderal. Departemen Angkatan Darat. Departemen Angkatan Laut. Departemen Angkatan Udara. c. Badan-badan pelaksana yang tugasnya bersifat antar- Angkatan BAB II MENTERI PERTAHANAN Pasal 2 Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana- rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu. BAB III KABINET MENTERI PERTAHANAN Pasal 3 Kabinet Menteri Pertahanan adalah badan yang membantu Menteri Pertahanan dalam menetapkan prinsip-prinsip yang terletak pada tingkat kebijaksanaan umum Menteri Pertahanan. Pasal 4 (1) Sidang-sidang Kabinet Menteri Pertahanan diketuai oleh Menteri Pertahanan dan dihadiri sebagai anggota-anggota tetap oleh:
Sekretaris Jenderal;
Kepala Staf Angkatan Darat;
Kepala Staf Angkatan Laut;
Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Terkecuali anggota yang tersebut di atas, maka sebagai penasehat ahli dapat pula didengar penjabat lain dari Kementerian Pertahanan/Angkatan yang dipandang perlu oleh Menteri Pertahanan atau oleh Kepala Staf Angkatan dengan izin Menteri Pertahanan. (3) Tata cara persidangan dan kerja (prosedure) Kabinet Menteri Pertahanan beserta ketentuan-ketentuan lainnya yang dianggap perlu diatur lebih lanjut oleh suatu peraturan Menteri Pertahanan. BAB IV SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 5 (1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, merupakan badan pembantu bagi Menteri Pertahanan yang mempunyai fungsi sebagai badan perencana dan pelaksana mengenai tugas-tugas koordinasi dan pengawasan dalam lapangan pengurusan dan pemeliharaan serta pekerjaan-pekerjaan administrasi lainnya, pada tingkat Kementerian Pertahanan. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan dan terdiri dari bagian-bagian, yang lapangan tugasnya meliputi urusan-urusan personalia, keuangan materiil, hukum dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang bersifat administratief. Pasal 6 (1) Sekretariat Jenderal dijabat oleh seorang pegawai sipil. (2) Sekretariat Jenderal berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (3) Dalam hal-hal Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan khusus untuk perwakilan termaksud. Pasal 7 Tata cara kerja Sekretariat Jenderal serta susunan dan tugas dari bagian-bagian yang terdapat di Sekretariat Jenderal akan ditetapkan dari peraturan Menteri Pertahanan. Pasal 8 Untuk soal-soal tertentu yang akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan, Sekretaris Jenderal mewakili Menteri Pertahanan apabila yang akhir ini berhalangan. BAB V GABUNGAN KEPALA KEPALA STAF Pasal 9 Gabungan-Kepala-kepala Staf adalah badan penasehat dan perencana utama bagi Menteri Pertahanan untuk penetapan kebijaksanaan penyelenggaraan koordinasi dalam lapangan strategis militer serta operasi dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Pasal 10 (1) Gabungan Kepala-kepala Staf terdiri atas:
Kepala Staf Angkatan Darat. b. Kepala Staf Angkatan Laut. c. Kepala Staf Angkatan Udara.
(2)Gabungan Kepala-kepala Staf diketahui secara bergiliran untuk masa selama-lamanya satu tahun oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan dan.giliran ini berlangsung menurut urutan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara. (3) Dalam keadaan luar biasa, maka seorang Kepala Staf yang menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, setelah berakhir gilirannya, dapat diangkat lagi sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf. (4) Waktu mulai berjalan dan berakhirnya giliran masing-masing Kepala Staf menjabat Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (5) Menteri Pertahanan atas usul Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf dapat membentuk penitia-panitia ad hoc yang bersifat tetap yang untuk pekerjaannya bertanggung jawab kepada Gabungan Kepala-kepala Staf. Selain Panitia-panitia ad hoc tersebut dapat pula Gabungan Kepala-kepala Staf membentuk panitia-panitia menurut kebutuhan guna pelaksanaan tugasnya. (6) Hasil-hasil pekerjaan Gabungan Kepala-kepala Staf disampaikan sebagai bahan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan. (7) Apabila di dalam Gabungan Kepala-kepala Staf antara anggotanya tidak terdapat suatu kebulatan suara maka persoalannya dengan disertai pertimbangan yang lengkap dari masing-masing Kepala Staf, dikemukakan kepada Menteri Pertahanan untuk mendapatkan penyelesaian. (8) Guna persiapan dan pelayanan sidang-sidang Gabungan Kepala- kepala Staf diadakan Sekretariat Gabungan Kepala-kepala Staf yang dikepalai oleh seorang anggota Angkatan Perang sebagai Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan. (9) Sekretaris Gabungan Kepala-kepala Staf bertanggung jawab mengenai pekerjaannya kepada Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf. (10) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai lapangan tugas Gabungan Kepala-kepala Staf serta tata cara bekerjanya ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan. BAB VI DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT Pasal 11 Departemen Angkatan Darat adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya. Pasal 12 (1) Departemen Angkatan Darat dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat. (2) Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan- kekuasaan tertentu. Pasal 13 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Darat, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Darat, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Darat ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan. BAB VII DEPARTEMEN ANGKATAN LAUT Pasal 14 Departemen Angkatan Laut adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya. Pasal 15 (1) Departemen Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut. (2) Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Laut oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan-kekuasaan tertentu. Pasal 16 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Laut, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Laut, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Laut ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan. BAB VIII DEPARTEMEN ANGKATAN UDARA Pasal 17 Departemen Angkatan Udara adalah badan yang mempunyai fungsi departemental yang lapangan tugasnya meliputi pemeliharaan, pengurusan serta menciptakan Angkatannya. Pasal 18 (1) Departemen Angkatan Udara dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara. (2) Dalam fungsinya tersebut, kepada Kepala Staf Angkatan Udara oleh Menteri Pertahanan diberikan delegasi kekuasaan- kekuasaan tertentu. Pasal 19 Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi dan tugas Kepala Staf Angkatan Udara, susunan dan cara bekerja Departemen Angkatan Udara, serta delegasi kekuasaan oleh Menteri Pertahanan kepada Kepala Staf Angkatan Udara ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan. BAB IX LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT ANTAR-ANGKATAN Pasal 20 Di lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat lembaga- lembaga dan badan-badan pelaksana yang tugasnya adalah untuk kepentingan ketiga Angkatan, dan selanjutnya di dalam peraturan ini disebut badan-badan antar angkatan. Pasal 21 (1) Badan-badan antar-angkatan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (2) Untuk soal-soal routine pengawasan terhadap serta pertanggungan jawab dari badan-badan antar-Angkatan disalurkan lewat Sekretaris Jenderal. Pasal 22 Jenis-jenis, susunan serta uraian tugas dan tanggung jawab dari badan-badan antar-Angkatan akan ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertahanan. BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Penetapan-penetapan guna pelaksanaan Peraturan-peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1953 dan Nomor 11 tahun 1955 yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah baru ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan ini. keseluruhannya diatur dalam satu Peraturan Pemerintah. Mengingat sifat Kementerian Pertahanan, maka Pemerintah menganggap bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang "Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan pada umumnya," tidak dapat seluruhnya dipergunakan sebagai dasar bagi penetapan Susunan Kementerian Pertahanan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL BAB. I. KEMENTERIAN PERTAHANAN Pasal 1 1) Cukup jelas. 2) Pengertian mengenai Kementerian Pertahanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi keseluruhan organ-organ di bawah Menteri Pertahanan pada tingkat departemental, sedangkan Angkatan-angkatan merupakan unsur lapangan di bawah Menteri Pertahanan yang dalam pengertian yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kementerian Pertahanan. Seterusnya cukup jelas. BAB. II. MENTERI PERTAHANAN Pasal 2 Ketentuan ini merupakan ulangan perumusan tentang fungsi dan tanggung jawab Menteri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia. BAB. III. KABINET MENTERI PERTAHANAN Pasal 3 dan 4. Kabinet Menteri Pertahanan sebagai termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1953 dianggap perlu karena kenyataan bahwa Menteri Pertahanan setiap waktu membutuhkan pertimbangan- pertimbangan bersama dari pejabat-pejabat yang terpenting dalam lingkungan Kementerian Pertahanan untuk penetapan pokok-pokok dasar kebijaksanaannya secara umum. Kabinet Menteri Pertahanan tidak mempersoalkan soal-soal detail yang bersifat teknis, karena soal-soal tersebut termasuk lapangan tugas dan tanggungjawab organ-organ lain dalam lingkungan Kementerian Pertahanan. BAB. IV. Pasal 5 s/d 8. Fungsi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan meliputi lapangan pengurusan administratif yang bersifat coordinerend untuk Menteri Pertahanan. Dalam koordinasi itu termasuk juga Departemen-departemen Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Sifat coordinerend ini dinyatakan dalam pengeluaran peraturan- peraturan dan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk mengenai tata administrasi pada umumnya, yang didasarkan atas ketetapan-ketetapan mengenai pada umumnya, yang didasarkan atas ketetapan-ketetapan mengenai kebijaksanaan Menteri Pertahanan (dalam hal ini) Sekretaris Jenderal. Dalam pada itu untuk Menteri Pertahanan, Kementerian Pertahanan melakukan pengawasan pada niveau tinggi terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan, instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk tersebut dan hal-hal lain yang mengenai urusan pelaksanaan tata-administrasi di Angkatan-angkatan. Adapun yang diartikan dengan pengurusan administrasi dalam hal ini ialah lapangan-lapangan yang meliputi urusan-urusan personil, materiil, keuangan, anggaran, hukum dan soal-soal umum yang termasuk lapangan tugas Menteri dan Kementerian Pertahanan di luar tugas-tugas teknis mengenai penciptaan dan penggunaan Angkatan-angkatan. Untuk tugas itu dibawahkan pada Sekretaris Jenderal, Bagian-bagian yang tugasnya meliputi lapangan-lapangan seperti tersebut di atas. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain adalah cukup jelas. BAB. V. GABUNGAN KEPALA-KEPALA STAF Pasal 9. Sebagaimana termaktub pada pasal 15 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang Pertahanan Negara Republik Indonesia Menteri Pertahanan menetapkan kebijaksanaan dan rencana-rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan, mengenai penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu. Untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya itu, Menteri Pertahanan dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan yang menurut bunyi pasal 18 ayat (4) Undang-undang No. 29 tahun 1954 tersebut di atas: "adalah penasihat utama bagi Menteri Pertahanan mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian Angkatannya dan menjadi pelaksana rencana-rencana mengenai penciptaan, pemeliharaan dan pemakaian itu yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan." Pasal 17 Undang-undang No. 29 tahun 1954 menyebutkan, bahwa: Angkatan Perang terdiri dari :
a. Angkatan Darat b. Angkatan Laut c. Angkatan udara. Menteri Pertahanan memerlukan adanya Badan, yang dapat mengajukan pertimbangan-pertimbangan dalam wujud usul-usul dan rencana-rencana yang bersifat integraal dan yang meliputi penciptaan, dan pemeliharaan ketiga Angkatan itu yang selaras, serta pemakaian bersama yang efektif. Hanya dengan usaha perencanaan yang mempunyai sifat koordinatif itu, akan dapat terjamin adanya keselarasan dan keseimbangan, dan dapat dihindarkan adanya pertumbuhan Angkatan-angkatan itu masing- masing, yang tidak harmonis. Pasal 10. Cukup jelas. BAB.VI - BAB.VII - BAB.VIII DEPARTEMEN ANGKATAN DARAT, LAUT DAN UDARA Pasal 11 s/d 19 Bab VI, VII dan VIII dengan pasal-pasalnya mulai pasal 11 sampai dengan 19 berturut-turut memuat ketentuan-ketentuan mengenai Badan-badan yang mempunyai kedudukan departemental dan yang berada di bawah pimpinan dari masing-masing Kepala Staf Angkatan, beserta ketentuan-ketentuan mengenai fungsinya dan mengenai tanggung jawab para Kepala Staf Angkatan. Dalam hubungan pengertian yang dimaksud dalam ketentuan- ketentuan ini maka jelas bahwa seorang Kepala Staf Angkatan, merupakan penjabat yang atas delegasi kekuasaan-kekuasaan yang tertentu dari Menteri Pertahanan mempunyai fungsi departemental, sedangkan dalam kedudukannya sebagai Panglima Angkatan sebagaimana disebut dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 1954, ia merupakan penjabat yang berkedudukan sebagai pimpinan pada niveau lapangan. Ketentuan-ketentuan lainnya adalah cukup jelas. BAB. IX. LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT ANTAR ANGKATAN Pasal 20 – 22 Dengan maksud untuk mencapai efisiensi koordinasi serta unifikasi dan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan secara administratif teknis dan organisatoris, maka sejauh mungkin diusahakan adanya pelbagai tindakan untuk menjatuhkan usaha- usaha yang mempunyai sifat yang sama dan atau guna kepentingan bersama di pelbagai lapangan, misalnya di lapangan pendidikan research dan lain-lainnya. Badan-badan yang dibentuk dan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud untuk kepentingan pengurusan administratif dan manajemennya dipertimbangkan untuk ditempatkan langsung di bawah Menteri Pertahanan. Penetapan tentang adanya Badan-badan itu ditentukan menurut perkembangannya dan kebutuhan sewaktu-waktu. Selanjutnya ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal dalam Bab ini cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.