Penetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa semenjak tahun 1950 sampai dengan tahun 1954 telah dikeluarkan uang kertas Pemerintah menurut Undang-undang N
17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 N
- pecahan R
10.- dan R
5,- sejumlah R
230 juta dan menurut Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah N
38 tahun 1954 pecahan R
2,50 dan Rp.1.- sejumlah R
660 juta semua jadi berjumlah R
890 juta;
bahwa sementara itu telah ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan karena telah rusak tidak dapat dipergunakan lagi sejumlah R
75 juta hingga kini masih beredar uang kertas Pemerintah sebanyak R
815 juta;
bahwa persediaan uang kertas Pemerintah yang kini masih ada di Kas Negara tidak dapat mencukupi kebutuhan peredaran uang, sehingga perlu ditambah jumlahnya;
bahwa banyaknya yang ditambahkan akan berjumlah nominal R
225 juta yang terdiri dari pecahan R
2,50 sebesar nominal R
125 juta dan R
1.- sebesar nominal R
100 juta, dengan demikian jumlah yang akan beredar semua jadi nominal R
1.040 juta: yaitu R
815 + R
225 juta; Mengingat :
Pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Pasal 5 Undang-undang Mata Uang 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 N
95
Lembaran Negara tahun 1953 N
77);
Undang-undang N
17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 N
100), Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 N
34), N
38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 N
63)
N
22 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 N
46); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya ke 52 tanggal 1 Nopember 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH.
uang-uang kertas Bank yang dikeluarkan oleh Bank peredaran dari pecahan R
2.50,-, R
1,- dan R
0.50,- (Lembaran Negara 1949
186
s.
Menteri Keuangan tertanggal 19 Maret 1950
P.U.1). 2. Di kandung maksud untuk menarik secara berangsur-angsur dari peredaran uang- uang kertas pecahan kecil, yakni dari R
2.50,- R
1,-, dan Rp.0,50,- yang dikeluarkan oleh Bank peredaran, sehingga uang-uang kertas pecahan-pecahan kecil hanya diedarkan oleh P
Oleh Bank Indonesia telah dimulai semenjak beberapa lama menahan dan memusnahkan uang-uang kertas ini yang telah
Juga uang-uang kertas Pemerintah yang telah rusak dan tidak diedarkan lagi dicabut dari peedaran, sehingga karenanya jumlah uang-uang kertas Pemerintah dari R
10,-, R
5,-, R
2.50,- dan Rp.1,-, yang dikeluarkan menjadi
Belum lagi disebutkan uang-uang kertas yang hilang atau terbakar di tangan
- Uang-uang kertas Pemerintah dalam pecahan R
10,- dan R
5,- sejumlah R
230,- juta (undang-undang no.17 tahun 1951, Lembaran Negara tahun 1951 No.100) dan dalam pecahan R
2.50,- dan R
1,- sejumlah R
660,- juta (Peraturan Pemerintah
22 tahun 1955, Lembaran Negara no, 46 tahun 1955), semua berjumlah R
890,-juta telah hampir seluruhnya
- Dari jumlah yang dikeluarkan dalam ayat (3) yaitu pecahan : R
10,- sejumlah R
180 juta R
5,- sejumlah R
50 juta R
2,50 sejumlah R
300 juta R
1,- sejumlah R
360 juta - - - - - - - - - R
890 juta telah ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan pecahan : R
10,- sejumlah R
32 juta R
5,- sejumlah R
24 juta R
2,50 sejumlah R
6 juta R
1,- sejumlah R
13 juta ------------------------- R
75 juta ----------------- sehingga sisa yang dikeluarkan sekarang berjumlah................ R
815
Di samping jumlah ini ada pula uang kertas Bank Indonesia dari R
2,50 R
1,- dan R
0,50 semua sebesar R
130 juta yang lambat-laun ditarik dari
- Untuk penggantian :
uang kertas Bank Indonesia yang lambat-laun ditarik dari peredaran sebesar R
130 juta;
uang kertas Pemerintah yang ditarik dari peredaran karena rusak tidak dapat dipakai lagi ± R
30 juta setahun;
penambahan dalam peredaran untuk memenuhi kebutuhan khalayak ramai yang tahun ini akan berjumlah R
40 juta;