Penetapan Peraturan Pengeluaran Uang Kertas Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa semenjak tahun 1950 sampai dengan tahun 1954 telah dikeluarkan uang kertas Pemerintah menurut Undang-undang No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 100) pecahan Rp. 10.- dan Rp. 5,- sejumlah Rp. 230 juta dan menurut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1954 pecahan Rp. 2,50 dan Rp.1.- sejumlah Rp. 660 juta semua jadi berjumlah Rp. 890 juta; b. bahwa sementara itu telah ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan karena telah rusak tidak dapat dipergunakan lagi sejumlah Rp. 75 juta hingga kini masih beredar uang kertas Pemerintah sebanyak Rp. 815 juta; c. bahwa persediaan uang kertas Pemerintah yang kini masih ada di Kas Negara tidak dapat mencukupi kebutuhan peredaran uang, sehingga perlu ditambah jumlahnya; d. bahwa banyaknya yang ditambahkan akan berjumlah nominal Rp. 225 juta yang terdiri dari pecahan Rp. 2,50 sebesar nominal Rp. 125 juta dan Rp. 1.- sebesar nominal Rp. 100 juta, dengan demikian jumlah yang akan beredar semua jadi nominal Rp. 1.040 juta: yaitu Rp. 815 + Rp. 225 juta; Mengingat :
Pasal 109 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dan Pasal 5 Undang-undang Mata Uang 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 95 jo. Lembaran Negara tahun 1953 No. 77);
Undang-undang No. 17 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 100), Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 34), No. 38 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 63) jo. No. 22 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 46); Mendengar : Dewan Menteri dalam sidangnya ke 52 tanggal 1 Nopember 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS PEMERINTAH.
uang-uang kertas Bank yang dikeluarkan oleh Bank peredaran dari pecahan Rp. 2.50,-, Rp. 1,- dan Rp. 0.50,- (Lembaran Negara 1949 no. 186 yo. s.k. Menteri Keuangan tertanggal 19 Maret 1950 no. P.U.1). 2. Di kandung maksud untuk menarik secara berangsur-angsur dari peredaran uang- uang kertas pecahan kecil, yakni dari Rp. 2.50,- Rp. 1,-, dan Rp.0,50,- yang dikeluarkan oleh Bank peredaran, sehingga uang-uang kertas pecahan-pecahan kecil hanya diedarkan oleh Pemerintah. Oleh Bank Indonesia telah dimulai semenjak beberapa lama menahan dan memusnahkan uang-uang kertas ini yang telah lusuh. Juga uang-uang kertas Pemerintah yang telah rusak dan tidak diedarkan lagi dicabut dari peedaran, sehingga karenanya jumlah uang-uang kertas Pemerintah dari Rp. 10,-, Rp. 5,-, Rp. 2.50,- dan Rp.1,-, yang dikeluarkan menjadi berkurang. Belum lagi disebutkan uang-uang kertas yang hilang atau terbakar di tangan umum. 3. Uang-uang kertas Pemerintah dalam pecahan Rp. 10,- dan Rp. 5,- sejumlah Rp. 230,- juta (undang-undang no.17 tahun 1951, Lembaran Negara tahun 1951 No.100) dan dalam pecahan Rp. 2.50,- dan Rp. 1,- sejumlah Rp. 660,- juta (Peraturan Pemerintah no. 22 tahun 1955, Lembaran Negara no, 46 tahun 1955), semua berjumlah Rp. 890,-juta telah hampir seluruhnya dikeluarkan. 4. Dari jumlah yang dikeluarkan dalam ayat (3) yaitu pecahan : Rp. 10,- sejumlah Rp. 180 juta Rp. 5,- sejumlah Rp. 50 juta Rp. 2,50 sejumlah Rp. 300 juta Rp. 1,- sejumlah Rp. 360 juta - - - - - - - - - Rp. 890 juta telah ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan pecahan : Rp. 10,- sejumlah Rp. 32 juta Rp. 5,- sejumlah Rp. 24 juta Rp. 2,50 sejumlah Rp. 6 juta Rp. 1,- sejumlah Rp. 13 juta ------------------------- Rp. 75 juta ----------------- sehingga sisa yang dikeluarkan sekarang berjumlah................ Rp. 815 juta. Di samping jumlah ini ada pula uang kertas Bank Indonesia dari Rp. 2,50 Rp. 1,- dan Rp. 0,50 semua sebesar Rp. 130 juta yang lambat-laun ditarik dari peredaran. 5. Untuk penggantian :
uang kertas Bank Indonesia yang lambat-laun ditarik dari peredaran sebesar Rp. 130 juta;
uang kertas Pemerintah yang ditarik dari peredaran karena rusak tidak dapat dipakai lagi ± Rp. 30 juta setahun;
c. penambahan dalam peredaran untuk memenuhi kebutuhan khalayak ramai yang tahun ini akan berjumlah Rp. 40 juta;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.