Perubahan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 11) Tentang Pembelian Barang-Barang Untuk Perlengkapan Jawatan-Jawatan dan Organisasi-Organisasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Surat bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian tertanggal 8 Agustus 1957 No. 1824/M./Perdag.1535/M./Perind. Menimbang : Surat bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian tertanggal 8 Agustus 1957 No. 1824/M./Perdag.1535/M./Perind. Menimbang : menganggap perlu mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 11); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 6 September 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : Pasal 1 Dalam konsiderans "Menimbang" sub b, kata-kata "Kantor Pusat Pembelian (KAPP)" diubah menjadi Jawatan Pusat Pembelian Pemerintah (JAPP)". Pasal II Dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi "Kementerian-kementerian Perekonomian, ... dan seterusnya" diubah menjadi "Kementerian-kementerian Perdagangan, Perindustrian, ... dan seterusnya". Pasal III Ayat (2) Pasal 2 diubah menjadi: "(2) Wakil dari Kementerian Perdagangan menjabat Ketua dan Wakil dari Kementerian Perindustrian menjabat Wakil Ketua dari Panitia tersebut di atas";