Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 November 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 November 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 12 November 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987
Izin Usaha Industri
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957
Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.