Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957

Kerangka<< >>

bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan, dengan tujuan melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi perusahaan yang bersangkutan; bahwa untuk kepentingan bimbingan dan pengawasan perusahaan-perusahaan dianggap perlu mengadakan perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan, dengan tujuan melancarkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut oleh Menteri yang lapangan tugasnya meliputi perusahaan yang bersangkutan; Mengingat :

  1. pembagian-tugas Kementerian-Kementerian Republik Indonesia;

  2. Pasal 18 "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Stbl. 1938 No. 86);

  3. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 7); Mendengar: Dewan Pembatasan Perusahaan; Setelah mendengar pula Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 1 TAHUN 1957 TENTANG PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN. Pasal I Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1957 diubah sebagai berikut:

  4. dalam pasal-pasal 1, 3 dan 4, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" diubah menjadi : "setelah mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan";

  5. dalam pasal-pasal 2 dan 5, kata-kata "dengan Menteri Perekonomian" dihapuskan;

c. dalam pasal 3, kata-kata "Menteri-Menteri" diubah menjadi: "Menteri".

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):