Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1957 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1957 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 12 Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, perlu diadakan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; Mengingat : Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA-PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT sebagai berikut: Pasal 1 Yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Pusat ialah warga negara Indonesia yang :
telah berumur 30 tahun;
cukup berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan hukum, perburuhan dan perekonomian;
tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
tidak cacat jasmani atau rokhani sehingga ia tidak mampu untuk melakukan tugasnya;
tidak pernah dihukum karena
Pasal 2 Dewan Menteri memilih dan mengangkat :
ketua, wakil Kementerian Perburuhan yang diusulkan oleh Menteri Perburuhan;
anggota/anggota-pengganti wakil kementerian dari daftar calon yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan;
anggota/anggota-pengganti dari kalangan buruh, atas usul Menteri Perburuhan setelah mendengar serikat buruh yang dianggap perlu;
anggota/anggota-pengganti dari kalangan majikan, atas usul Menteri Perburuhan setelah mendengar organisasi majikan yang dianggap
Pasal 3 (1) Anggota serta anggota-pengganti diangkat untuk 2
Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka dapat diangkat
Dengan jalan undian ditentukan anggota/anggota-pengganti mana yang diangkat untuk 1
Pasal 4 (1) Anggota/anggota-pengganti dari Panitia Pusat yang hendak berhenti sebelum waktunya, mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Menteri dengan perantaraan Menteri P
Pasal 5 Anggota/anggota-pengganti tidak boleh bertindak sebagai pengacara atau kuasa dihadapan Panitia P
Pasal 6 Anggota/anggota-pengganti diperhentikan dari jabatannya :
bila ia meninggal dunia;
bila ia kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
bila ia dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
bila ia karena usia lanjut atau cacat jasmani dan rokhani ternyata tidak cakap lagi untuk melakukan tugasnya;
bila ia dinyatakan palit atau dipenjara karena hutang;
bila ia sebagai pegawai negeri diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya;
karena kelakuan tidak senonoh atau karena terus menerus melalaikan kewajibannya;
bila ia dihukum penjara sekurang-kurangnya satu tahun;
bila ia dianggap tidak mewakili kalangannya lagi;
bila ia melanggar pasal 5;
atas permintaan
Pasal 7 (1) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia Pusat dapat dijabat di samping jabatan pegawai negeri, kecuali yang tersebut pada ayat (2). (2) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia Pusat tidak boleh dirangkap dengan jabatan :
Sekretaris-Jenderal Kementerian;
Kepala Daerah;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Anggota Konstituante;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
lain-lain jabatan yang ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 8 (1) Sebelum memangku jabatannya anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Presiden atau penjabat yang ditunjuk
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang