Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua, Anggota dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1957 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1957 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa untuk pelaksanaan Pasal 12 Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan, perlu diadakan ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat; Mengingat : Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1957 (L.N. tahun 1957 No. 42) tentang penyelesaian perselisihan perburuhan serta Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 1 Oktober 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, ANGGOTA DAN ANGGOTA-PENGGANTI PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT sebagai berikut: Pasal 1 Yang dapat diangkat sebagai ketua, anggota dan anggota-pengganti dari Panitia Pusat ialah warga negara Indonesia yang : a. telah berumur 30 tahun; b. cukup berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan hukum, perburuhan dan perekonomian; c. tidak kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; d. tidak dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; e. tidak cacat jasmani atau rokhani sehingga ia tidak mampu untuk melakukan tugasnya; f. tidak pernah dihukum karena kejahatan. Pasal 2 Dewan Menteri memilih dan mengangkat : a. ketua, wakil Kementerian Perburuhan yang diusulkan oleh Menteri Perburuhan; b. anggota/anggota-pengganti wakil kementerian dari daftar calon yang diajukan oleh Menteri yang bersangkutan; c. anggota/anggota-pengganti dari kalangan buruh, atas usul Menteri Perburuhan setelah mendengar serikat buruh yang dianggap perlu; d. anggota/anggota-pengganti dari kalangan majikan, atas usul Menteri Perburuhan setelah mendengar organisasi majikan yang dianggap perlu. Pasal 3 (1) Anggota serta anggota-pengganti diangkat untuk 2 tahun. Setelah masa jabatan mereka berakhir, mereka dapat diangkat kembali. (2) Menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) untuk pertama kali dua anggota dan dua anggota-pengganti dari tiap kalangan diangkat untuk 1 tahun. Dengan jalan undian ditentukan anggota/anggota-pengganti mana yang diangkat untuk 1 tahun. (3) Anggota/anggota-pengganti yang diangkat, dalam 2 minggu setelah menerima pengangkatannya, memberitahukan kepada Presiden dengan perantaraan Menteri Perburuhan bahwa ia menerima pengangkatannya atau tidak. (4) Bila ia dalam jangka waktu tersebut tidak memberitahukan penerimaan pengangkatannya, ia dianggap tidak menerima pengangkatannya. Pasal 4 (1) Anggota/anggota-pengganti dari Panitia Pusat yang hendak berhenti sebelum waktunya, mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Menteri dengan perantaraan Menteri Perburuhan. (2) Anggota/anggota-pengganti itu tetap menjadi anggota/anggota-pengganti, sampai penggantinya menerima jabatannya, kecuali bila ditentukan lain oleh Dewan Menteri. (3) Anggota/anggota-pengganti yang menggantikan anggota/anggota-pengganti yang berhenti sebelum waktunya, memangku jabatannya sampai masa keanggotaan termaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) dari anggota/anggota-pengganti yang digantikannya, seharusnya berakhir. Pasal 5 Anggota/anggota-pengganti tidak boleh bertindak sebagai pengacara atau kuasa dihadapan Panitia Pusat. Pasal 6 Anggota/anggota-pengganti diperhentikan dari jabatannya : a. bila ia meninggal dunia; b. bila ia kehilangan hak menguasai atau mengurus harta bendanya karena keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; c. bila ia dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; d. bila ia karena usia lanjut atau cacat jasmani dan rokhani ternyata tidak cakap lagi untuk melakukan tugasnya; e. bila ia dinyatakan palit atau dipenjara karena hutang; f. bila ia sebagai pegawai negeri diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya; g. karena kelakuan tidak senonoh atau karena terus menerus melalaikan kewajibannya; h. bila ia dihukum penjara sekurang-kurangnya satu tahun; i. bila ia dianggap tidak mewakili kalangannya lagi; j. bila ia melanggar pasal 5; k. atas permintaan sendiri. Pasal 7 (1) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia Pusat dapat dijabat di samping jabatan pegawai negeri, kecuali yang tersebut pada ayat (2). (2) Keanggotaan/keanggotaan-pengganti Panitia Pusat tidak boleh dirangkap dengan jabatan : a. Sekretaris-Jenderal Kementerian; b. Kepala Daerah; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Anggota Konstituante; e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. lain-lain jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perburuhan. (3) Jika seorang anggota/anggota-pengganti menerima jabatan termaksud pada ayat (2), keanggotaannya berakhir dengan sendirinya. Pasal 8 (1) Sebelum memangku jabatannya anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Presiden atau penjabat yang ditunjuk olehnya. (2) Susunan kata-kata sumpah atau janji termaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/anggota-pengganti Panitia Pusat dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan membantu memelihara segala peraturan yang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.