Panitia Negara Pertimbangan Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1957 TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN Presiden Republik Indonesia, Mengingat: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1957 TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN Presiden Republik Indonesia, Mengingat:
Pasal 10 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 77);
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-53 pada tanggal 15 Januari 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN. BAB I TENTANG PANITIA NEGARA PERIMBANGAN KEUANGAN DAN ANGGOTA-ANGGOTANYA Pasal 1 Panitia dimaksud dalam Pasal 10 Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 disebut: 'Panitia Negara Perimbangan Keuangan"., Pasal 2 (1) Anggota-anggota Panitia diangkat oleh Pemerintah untuk jangka waktu tiga tahun atas usul bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri K
Pasal 3 Ketua Panitia diangkat oleh Pemerintah di antara anggota- anggota atau usul bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setelah memperhatikan anjuran dari Panitia
Pasal 4 (1) Sebelum menjalankan tugasnya, Ketua mengucapkan sumpah (janji) di hadapan Menteri Dalam Negeri, dan anggota-anggota lainnya di hadapan Ketua. (2) Sumpah (janji) itu berlaku selama.menjadi
Pasal 5 (1) Keanggotaan Panitia dapat dijabat di samping jabatan pegawai P
Presiden dan Wakil Presiden,
Perdana Menteri dan Menteri,
Ketua dan anggota Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung,
Ketua dan anggota Dewan Pengawas Keuangan,
Sekretaris Jenderal, Thesaurir-Jenderal, Direktur-Jenderal dan pejabat-pejabat lain yang setingkat dengan itu,
Kepala Daerah,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Jika seorang anggota Panitia menerima salah satu jabatan termaksud dalam ayat (2), keanggotaannya berakhir dengan
Pasal 6. Keanggotaan Panitia dinyatakan berakhir :
karena berhenti atas permintaan sendiri,
karena meninggal dunia,
karena dihukum dengan hukuman penjara,
jika yang bersangkutan sebagai pegawai Pemerintah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya,
karena kehilangan hak pengelolaan harta benda sendiri,
karena yang bersangkutan dinyatakan pailit,
karena ternyata cacat jasmani atau rohani, sehingga menurut pertimbangan Panitia, anggota yang bersangkutan tidak cakap lagi untuk tugas khusus ini,
jika yang bersangkutan karena alasan lain daripada alasan sakit atau tanpa alasan-alasan lain yang sah tidak menghadiri rapat-rapat Panitia selama tiga bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu setengah tahun menghadiri kurang dari dua pertiga dari jumlah rapat-rapat yang diadakan dalam setengah tahun itu,
jika menurut pertimbangan Panitia anggota yang bersangkutan karena kekurangan-kekurangan yang terus-menerus ternyata tidak cakap untuk menjalankan tugasnya atau berkelakuan tidak senonoh dalam
Pasal 7 (1) Dalam waktu tujuh hari sesudah timbulnya keadaan, dimaksud dalam Pasal 5 dan 6, Panitia memberitahukan kepada Pemerintah perihal berakhirnya keanggotaan, dengan menyebutkan tanggal, sejak mana yang bersangkutan harus dianggap bukan anggota Panitia lagi. (2) Dalam waktu tujuh hari sesudah seorang anggota meninggal dunia, Panitia memberitahukan hal itu kepada P
Pasal 8 (1) Panitia dapat meminta seorang ahli atau lebih untuk ikut serta membicarakan masalah yang
Pasal 9 (1) Anggota-anggota dan ahli-ahli dari Panitia menerima uang duduk dan penggantian beaya pengangkutan untuk menghadiri rapat P
Selainnya itu tidak diberikan penggantian berupa apapun juga untuk menghadiri rapat Panitia dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 11. (2) Anggota-anggota dan ahli-ahli tersebut dalam ayat (1) menerima uang duduk menurut ketentuan dalam: "Peraturan Pembeayaan Panitia-Panitia" dengan ketentuan, bahwa jumlah uang duduk sebulan tidak boleh kurang dari Rp 1.000,- (3) Untuk menghadiri rapat Panitia diberikan penggantian beaya pengangkutan setempat sejumlah Rp 25,- untuk tiap rapat Pasal 10 (1) Panitia mempunyai seorang sekretaris dan pembantu sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul P
Pasal 11 (1) Hanya Menteri Dalam Negeri yang berhak untuk memberikan izin kepada Ketua, anggota-anggota, ahli-ahli, sekretaris dan pembantu sekretaris untuk melakukan perjalanan
Pasal 13 (1) Pemerintah meminta pertimbangan Panitia dalam mengambil keputusan untuk menjalankan Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957, Peraturan Pemerintah dan Peraturan lainnya berdasarkan Undang-undang
Pasal 14 Jika Pemerintah menganggap perlu meminta pertimbangan Panitia tentang soal-soal umum mengenai perimbangan keuangan yang tidak langsung hubungannya dengan keputusan Pemerintah yang akan diambil, Panitia harus juga memberi
Pasal 15 Jika seorang Menteri menganggap perlu mendapat penerangan dari Panitia tentang hal-hal mengenai perimbangan keuangan, maka Panitia harus memberi penerangan
Pasal 16 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugasnya, Panitia berhak meminta dengan tertulis kepada Menteri dan kepada daerah segala bahan-bahan dan keterangan-keterangan lebih lanjut yang
Pasal 17 (1) Permintaan untuk mendapat pertimbangan atau keterangan yang dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14 dan 15, harus dilakukan secara tertulis kepada P
Pasal 18 (1) Panitia berhak memanggil pegawai dari Kementerian dan daerah menghadiri rapat-rapat Panitia untuk memberikan
Pasal 19 Tiap-tiap tahun Panitia membuat anggaran pengeluaran dan penerimaan Panitia, yang harus dimajukan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada penghabisan bulan Maret dari tahun sebelum tahun anggaran yang
Pasal 20 Panitia diwajibkan membuat laporan tentang pekerjaan dalam tahun yang lampau, dalam waktu tiga bulan sesudah berakhirnya tahun
BAB III TENTANG TATA-TERTIB Pasal 21 Panitia menetapkan peraturan tata-tertib untuk rapat-rapat yang baru dapat berlaku setelah disahkan oleh Perdana M
Ketentuan
Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
pekerjaan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dan kedua kementerian tersebut sangat berkepentingan tentang soal ini, yaitu Kementerian Dalam Negeri berhubung dengan penyelenggaraan pemberian isi otonomi daerah dan Kementerian Keuangan berhubung dengan penyelenggaraan keuangan Negara pada umumnya, maka dalam pasal ini ditetapkan, bahwa pengangkatan anggota Panitia harus dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri K
Pasal 2 Ayat (3) Ayat (3) khusus diadakan, oleh karena rapat-rapat Panitia jarang akan dapat dihadiri oleh semua anggota, jika tidak berkediaman di Ibu Kota N
Kalau sering terjadi, bahwa rapat Panitia tidak dihadiri oleh semua anggota, maka hal ini tentu akan mengurangi nilai
Pasal 5 Dalam tahun-tahun permulaan kiranya akan sulit untuk mendapat ahli-ahli untuk keanggotaan Panitia ini di luar lingkungan kepegawaian, misalnya pegawai pensiunan, yang masih mempunyai tenaga bekerja dan dapat menunjukkan pengalaman yang luas mengenai soal
Berhubung dengan itu dalam ayat (1) pasal ini dengan tugas dinyatakan, bahwa juga pegawai Pemerintah dapat menjabat keanggotaan Panitia ini di samping tugasnya sebagai
Dalam pasal ini ditentukan pula bahwa keanggotaan Panitia tidak boleh dirangkap dengan jabatan selain Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Anggota Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung juga jabatan Menteri, Sekretaris Jenderal, Tesauri Jenderal dan Direktur Jenderal, oleh karena pertimbangan yang akan diberikan oleh Panitia kepada Pemerintah dalam tingkat pertama justru dimaksudkan untuk pembesar-pembesar
Oleh karena itu dianggap kurang tepat, kalau mereka sendiri ikut serta dalam Panitia
Dewan Pengawas Keuangan dalam susunan negara yang demokraits harus dianggap sebagai penasehat dari bahan perundang-undangan dan mempunyai sifat sebagai pengawas dalam hal
Berhubung dengan itu, maka Ketua dan anggota Dewan ini sulit dijadikan anggota dari panitia pertimbnagan dari badan
Keanggotaan Panitia ini tidak boleh dirangkap dengan jabatan Kepala Daerah, oleh karena dalam kedudukannya sebagai Ketua Dewan Pemerintah Daerah banyak kepentingannya dalam masalah-masalah, tentang mana Panitia ini harus memberikan pertimbangan kepada Pemerintah, sehingga sifat obyektif dari pertimbangan-pertimbangan akan sangat
Seperti telah disebut di atas, Panitia ini akan bertindak sebagai badan pertimbangan untuk badan pelaksana, sedang selanjutnya dalam pasal 13 ditentukan, bahwa pertimbangan- pertimbangan yang diberikan tidak mengikat bagi Pemerintah dan bersifat
Berhubung dengan ini dianggap kurang tepat, bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai bagian dari badan perundang-undangan, ikut serta dalam Panitia
Selain dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah banyak berkepentingan dalam masalah-masalah yang dibicarakan P
Pasal 8 Mengenai masalah-masalah, yang akan dikemukakan kepada Panitia tentang soal-soal yang tertentu akan terasa perlunya untuk mendengar pendapat ahli-
Misalnya mungkin akan terjadi, bahwa dalam soal-soal pajak mengenai daerah, akan sangat dihargakan turut hadirnya seorang ahli dalam lapangan pajak dalam permusyawaratan-permusyawaratan P
Untuk kemungkinan ini dimuat ketentuan yang memberikan kekuasaan kepada Panitia untuk mengangkat ahli-
Ahli-ahli dapat diambil baik dari kalangan pegawai, maupun dari kalangan bukan pegawai, sedang juga anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat diangkat sebagai ahli-ahli dalam P
Pasal 9 Keanggotaan Panitia ini adalah sukarela, karenanya mereka setiap waktu dapat meminta berhenti dari keanggotaan
Ini tidak saja berlaku bagi mereka, yang bukan pegawai, tetapi juga bagi pegawai, yang diangkat menjadi anggota Panitia
Berhubung dengan ini terhadap uang duduk tidak diadakan perbedaan antara pegawai dan bukan-
Oleh karena dari anggota Panitia ini dipinta tugas yang sangat berat dan mereka di luar waktu rapat harus banyak mengadakan persiapan, berupa studi dsb., adalah perlu untuk menetapkan minimum honorarium sejumlah R
1000,-
Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Untuk pekerjaan sehari-hari Panitia perlu mempunyai seorang sekretaris dan seorang pembantu
Belum dapat dikira, apakah tugas ini akan begitu luas, sehingga akan mengambil tenaga sepenuhnya dari yang
Oleh sebab itu diadakan kemungkinan untuk membebankan tugas ini kepada seorang pegawai di samping tugasnya yang
Jika kemudian ternyata, bahwa tugas ini demikian luas, sehingga meminta seluruh tenaga seseorang, maka dapat diambil langkah yang sesuai dengan keadaan
Pasal 10 Ayat (3) Oleh karena pekerjaan sekretaris dan pembantu sekretaris tidak terbatas sampai kepada waktu rapat- rapat, perlu untuk memberi mereka bukan uang duduk, tetapi tunjangan tetap, yang lebih sesuai dari pada hanya memberi uang
Pasal 10 Ayat (6) Untuk menghindarkan, supaya Panitia ini jangan mendirikan suatu susunan pegawai sendiri untuk keperluan pekerjaannya, ditentukan dalam ayat (6), bahwa untuk menjalankan pekerjaannya yang berhubungan dengan pekerjaan sekretariat Panitia harus berhubungan dengan Kementerian Dalam N
Pasal 11 Oleh karena adanya tujuan untuk membatasi jumlah pembesar- pembesar yang dikuasakan memberikan perintah jalan, maka kekuasaan ini diletakkan dalam tangan Menteri Dalam N
Untuk menghindarkan, bahwa dalam hal timbul kesulitan tentang perjalanan yang akan dilakukan antara pembesar ini dan Panitia, sehingga Panitia berpendapat, bahwa ia terhalang dalam menjalankan tugasnya, maka diadakan kemungkinan untuk meminta keputusan Perdana M
Pasal 12 Ayat (2) Dalam pasal ini Panitia diberi hak untuk menyatakan pendapatnya atas inisiatip sendiri, tentang segala hal mengenai perimbangan
Selanjutnya dapat diharapkan, bahwa di kemudian hari dari pihak daerah atau instansi-instansi lain akan diadakan pertukaran pikiran dengan Panitia atau dengan anggota Panitia sendiri-sendiri, biarpun dengan sifat di bawah-tangan atau
Dengan jalan ini Panitia sendiri akan mendapat bahan-bahan yang berharga untuk inisiatip termaksud di
Pasal 13 Untuk mendorong ke arah persamaan pendapat dalam lapangan perimbangan keuangan, adalah perlu, bahwa Panitia didengar dalam segala putusan Pemerintah yang akan diambil untuk menjalankan Undang-undang Perimbangan Keuangan dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan-peraturan lainnya, yang ditetapkan atas dasar Undang-undang
Oleh karena masalah ini senantiasa mendapat perhatian dari suatu badan khusus, maka akan dapat dihindarkan, bahwa perimbangan keuangan itu hanya merupakan suatu rangkaian peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri-sendiri dan juga kemungkinan bertambah renggangnya hubungan yang satu dengan yang
Selain dari pada itu, karena daerah mengetahui, bahwa masalah-masalah yang mengenai mereka terlebih dahulu dikirim kepada suatu panitia yang khusus dibentuk, maka hal ini akan memberi ketentuan hukum yang lebih besar
Cara pengangkatan anggota Panitia ini, yaitu atas usul dari dua Menteri dan pengangkatan oleh Pemerintah, menjadi jaminan akan obyektivitas dari anggota-
Dengan menyebut dalam konsiderans keputusan Pemerintah pengembangan : "Mendengar Panitia Negara Perimbangan Keuangan," ada kepastian, bahwa Panitia telah
Seperti telah dinyatakan dalam penjelasan pasal 10 dari Undang-undang, Perimbangan Keuangan, Pemerintah bertanggung jawab kepada Parlemen, sehingga pertimbangan yang dilarikan oleh Panitia tidak boleh mengikat P
Soal Perimbangan keuangan dengan daerah pada hakekatnya terletak dalam lapangan politik-keuangan-perekonomian dan fiskal, yang berada ditangan Pemerintah semata-
Oleh karena Panitia adalah badan pertimbangan bagi Pemerintah, maka pertimbangan yang diberikan bersifat rahasia dan hanya Pemerintahlah yang menentukan, apakah sifat rahasia dalam suatu hal dapat
Pasal 14 Dalam pasal ini Panitia ditugaskan untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam hal-hal lainnya mengenai perimbangan keuangan, apabila Pemerintah menganggap perlu untuk mendengar pertimbangan P
Pasal 15 Di mana dalam pasal 13 dan 14 dimuat ketentuan tentang pertimbangan kepada Pemerintah, dalam pasal 15 ditolakkan kewajiban kepada Panitia untuk memberikan penerangan, jika itu dikehendaki oleh seorang Menteri tentang suatu masalah mengenai perimbangan
Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan, bahwa pengetahuan Panitia ini lambat laun akan bertambah dan lebih mendalam mengenai masalah
Pasal 16 Pasal ini mengatur hak Panitia untuk meminta bahan-bahan dan keterangan yang diperlukannya untuk menjalankan tugas, berikut kewajiban Kementerian-Kementerian dan daerah untuk
Di sini perlu ditegaskan, bahwa pada hakikatnya segala sesuatu harus dilakukan dalam batas yang telah ditetapkan bagi P
Agar supaya Panitia dapat melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, dalam pasal ini ditetapkan jangka waktu penjawaban, dan dalam ayat penghabisan diadakan kemungkinan untuk memperpanjang atau memperpendek jangka waktu itu atas persetujuan
Pasal 17 Dalam pasal 16 ditetapkan kewajiban Kementerian atau daerah untuk memberi jawaban dalam jangka waktu yang tertentu, sebaliknya dalam pasal 17 diletakkan kewajiban kepada Panitia untuk memberikan pertimbangan atau penerangannya dalam jangka waktu yang tertentu
Juga di sini jangka waktu itu merupakan pedoman, yang dapat dirubah atas persetujuan bersama.