Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:45
Judul:Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Tanggal Ditetapkan:11 September 1957
Tanggal Diundangkan:9 Oktober 1957
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):