Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 September 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Oktober 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Oktober 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Peradilan Agama
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957
Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.