Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1957

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelayaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tersebut; bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelayaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tersebut; Mengingat:

  1. "Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86);

  2. "Bedrijfsrelementeringsverordening Veembedrijveen 1935 II" (Staatsblad 1935 No. 313 sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 No. 73);

  3. "Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut" (Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954, Lembaran Negara tahun 1954 No. 107); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 5 Juli 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut (Lembaran Negara tahun 1954 No. 107) kata-kata a. Menteri Perekonomian; Kementerian Perekonomian b. Menteri Perhubungan; Kementerian Perhubungan harus dibaca berturut-turut:

a. Menteri Perindustrian; Kementerian Perindustrian b. Menteri Pelayaran; Kementerian Pelayaran. Pasal II

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):