Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1957 TENTANG DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1957 TENTANG DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa perlu diadakan peraturan umum mengenai penyusunan Dewan Pemerintah Daerah berdasarkan perwakilan berimbang sebagai yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;

bahwa perlu diadakan peraturan tentang penggantian keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah; Mengingat : Pasal 19 ayat 4 Undang-undang Nomor 1 tahun 1957; Mendengar : keputusan Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 36 pada tanggal 19 Agustus 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DASAR-DASAR PEMILIHAN DAN PENGGANTIAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Daerah Otonom yang bersangkutan; Pemilih ialah semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang telah disumpah dan dilantik; Calon ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah disumpah serta dilantik dan atas persetujuannya dicalonkan untuk duduk sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah Daerah yang bersangkutan; Instansi-instansi ialah :

Dewan Pemerintah Daerah Daerah Otonom setingkat lebih atas bagi Daerah Otonom yang bersangkutan;

Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Otonom tingkat I. Pasal 2 (1) Dewan Pemerintah Daerah harus sudah dibentuk dalam waktu tiga bulan sesudah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(2)Pengisian kursi yang terluang dalam Dewan Pemerintah Daerah harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah tanggal kursi tadi

Pasal 3 Untuk mengadakan pemilihan Dewan Pemerintah daerah maka sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus

Pasal 4 Semua anggota Dewan Pemerintah Daerah harus terpilih pada saat yang

BAB II PEMILIHAN Bagian I. Pencalonan Pasal 5 (1) Sedikitnya lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Tingkat I dan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah tingkat II dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan 1 (satu) daftar yang memuat nama-nama orang yang dicalonkan sebagai anggota Dewan Pemerintah D

(2)Daftar-daftar tadi secara undian diberi tanda huruf abjad
(3)Urutan nama para calon dalam tiap daftar ditentukan dengan nomor berurut oleh yang mengajukan daftar

Pasal 6 Calon-calon-yang dapat diajukan dalam tiap-tiap daftar berjumlah paling banyak 2 (dua) kali jumlah kursi dalam Dewan Pemerintah D

Pasal 7 (1) Seorang calon hanya boleh diajukan dalam satu daftar

(2)Jika seorang calon terdapat dicalonkan dalam lebih dari satu daftar, maka pencalonannya gugur di semua daftar dan haknya untuk dicalonkan

Bagian 2 Pemungutan

Pasal 8 Pemungutan suara dilakukan secara

Pasal 9 Tiap pemilih memberikan 1 (satu) suara yang harus diberikan kepada nama seseorang calon dengan menyebut pula tanda huruf daripada daftar yang memuat nama yang dipilih

Bagian 3 Penenpatan anggota Pasal 1O (1) Kursi-kursi Dewan Pemerintah Daerah di bagikan kepada tiap-tiap daftar calon menurut perimbangan jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar dan didapatkan dengan cara membagi suara yang diperoleh oleh suatu daftar dengan jumlah semua suara yang syah yang diberikan pada pemilihan itu, kali jumlah kursi Dewan Pemerintah D

(2)Pada pembagian pertama kepada masing-masing daftar diberikan jumlah kursi yang sama dengan angka bulat daripada hasil bagi tersebut dalam ayat 1 pasal
(3)Jika pada pembagian pertama masih terdapat sisa kursi, maka kursi-kursi tersebut diberikan satu demi satu kepada daftar yang mempunyai angka pecahan hasil-bagi yang terbesar berturut-turut kepada yang lebih kecil sehingga kursi-kursi Dewan Pemerintah Daerah terbagi
(4)Dalam keadaan yang bersamaan ketentuan diambil dengan

Pasal 11 (1) Jumlah kursi-kursi Dewan Pemerintah Daerah yang diperoleh masing-masing daftar calon dibagi-bagikan kepada calon dalam daftar tersebut, yang mendapat sekurang-kurangnya sejumlah suara yang sama dengan jumlah semua suara yang diberikan pada pemilihan itu, dibagi dengan jumlah kursi Dewan Pemerintah Daerah ditambah 1 (satu), yang kemudian dinaikkan hingga bilangan bulat yang

(2)

Jika seseorang calon memperoleh suara lebih daripada jumlah yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka suara-lebihnya diberikan kepada calon dalam daftar yang sama, yang mendapat suara yang kurang daripadanya dan demikian

b. Jika masih ada suara yang lebih sedangkan dalam daftar yang bersangkutan tiada lagi calon lain yang memperoleh suara, maka kepada calon-calon menurut urutan nomor dalam daftar

(3)Jika dalam suatu daftar tidak seorangpun mencapai jumlah angka tersebut dalam ayat 1 pasal ini, maka kursi-kursi diberikan kepada calon-calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak menurut urutan ke bawah hingga semua kursi terbagi
(4)Dalam keadaan-keadaan yang bersamaan ketentuan diambil menurut urutan nomor

Pasal 12 Daftar calon maupun catatan pembagian suara dalam daftar itu, harus disimpan selama masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang

BAB III PENGGANTIAN ANTAR-WAKTU Pasal 13 (1) Jika pada antar-waktu masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terjadi kursi terluang

Dewan Pemerintah Daerah, maka kursi tersebut diberikan kepada daftar yang memuat nama anggota Dewan Pemerintah Daerah yang sebelumnya menduduki kursi yang menjadi terluang

(2)

Dalam daftar tersebut dalam ayat (1) pasal ini kursi diberikan kepada calon yang belum terpilih, yang mempunyai sisa suara yang terbanyak, atau jika tidak ada, kepada calon yang belum terpilih yang dalam nomor urutan daftar tersebut mempunyai angka nomor yang terendah.

Dalam keadaan-keadaan yang bersamaan ketentuan diambil menurut urutan nomor dalam daftar

(3)Jika dalam suatu daftar tidak ada calon lagi untuk mengisi kursi terluang yang jatuh pada daftar tersebut, maka oleh pemilih-pemilih yang semula mengajukan daftar itu, ditambahkan satu nama calon

BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 14 (1) Jika dalam waktu yang tersebut dalam ayat (1) pasal 2, belum terbentuk Dewan Pemerintah Daerah ataupun dalam waktu yang tersebut dalam ayat (2) pasal 2, belum terisi kursi Dewan Pemerintah Daerah yang terluang, maka instansi atasan yang bersangkutan diberi kuasa untuk mengadakan

(2)Atas putusan penyelesaian tersebut ayat (1) pasal ini dapat diajukan putusan banding kepada instansi atasan daripada instansi yang memberikan putusan penyelesaian dengan ketentuan bahwa instansi tertinggi dan terakhir dalam hal ini adalah Menteri Dalam N

Pasal 15. (1) Jika, dengan mengingat ketentuan dalam ayat (1) pasal 2 pada suatu saat jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah kurang dari separoh jumlah yang ditentukan pada permulaan pembentukan Dewan Pemerintah Daerah, maka Dewan Pemerintah Daerah tersebut dinyatakan bubar oleh instansi

(2)Pemilihan anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah baru sesudah terjadi pembubaran yang dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam waktu untuk dan menurut cara pemilihan Dewan Pemerintah Daerah pada waktu permulaan masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat D

Pasal 16. Dalam hal mana kursi Dewan Pemerintah Daerah dianggap terluang, diatur oleh Menteri Dalam N

BAB V. KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 PENJELASAN UMUM Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepada tiap-tiap pemilih kebebasan yang seluas-luasnya hingga ia dapat memberikan suaranya kepada calon yang ia kehendaki, tetapi sebaliknya memberikan jaminan kepada penggolongan yang ada dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tetap memiliki kursi Dewan Pemerintah Daerah yang telah diperolehnya, jika pada antar-waktu masa duduk Dewan Perwakilan Daerah, di samping tetap tidak akan kehilangan suara jika salah seorang calonnya mendapatkan suara yang

Dengan demikian dapat difahami kiranya, bahwa penting sekali artinya untuk mengajukan daftar calon yang cukup panjang untuk dapat menampung kemungkinan

Adapun dasar pemilihan yang dipakai dalam peraturan ini ialah pemberian suara kepada daftar calon dengan keharusan bagi pemilih untuk menunjukkan "voorkeur"-nya terhadap seseorang calon yang namanya tercantum dalam daftar yang

Sebagai akibat dari dasar tersebut maka pemindahan suara-lebih berlaku secara

Di samping memberikan kedudukan yang selayaknya kepada golongan- golongan yang besar dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kemungkinan untuk bergabung memberi kesempatan kepada golongan-golongan yang kecil untuk memperoleh kedudukan dalam Dewan Pemerintah D

Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini masih memerlukan pengaturan pelaksanaan lebih lanjut dalam suatu Peraturan Daerah

Terutama dalam hal prosedur pemilihan harus diadakan pengaturan sedemikian rupa, hingga diperoleh ketertiban dan keamanan yang sebesar-

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan 2. Cukup

Pasal 3. Berhubung dengan pentingnya kedudukan Dewan Pemerintah Daerah kiranya pada tempatnyalah bahwa untuk pemilihannya diharuskan quorum-sidang yang

Pasal 4. Pasal ini dimaksudkan untuk tidak memberi kemungkinan untuk mengadakan pemilihan sebagian dari anggota Dewan Pemerintah Daerah

Jadi meskipun prosedur pemilihan mungkin akan memakan waktu lebih dari satu hari, pernyataan terpilihnya semua anggota Dewan Pemerintah Daerah harus dilakukan pada saat yang

Pasal 5. Cukup

Prosedur pelaksanaan pasal ini memerlukan peruraian dengan detail dalam Peraturan D

Pasal 6. Cukup

Pasal 7. Ayat (1) Ketentuan ini berarti bahwa seorang calon hanya dapat diajukan oleh satu penggolongan untuk seluruh masa duduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika pada antar-waktu terjadi pembubaran Dewan Pemerintah D

Ayat (2) Ketentuan ini dimaksud untuk lebih menjamin terlaksananya ketentuan dalam ayat (1) pasal

Ketentuan ini penting sekali untuk diketahui sebelumnya oleh para

Pasal 8 dan 9. Cukup

Prosedur pemungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan D

Pasal 10. Ayat (1) Contoh: Suara yang diberikan pada pemilihan berjumlah 43

Jumlah kursi Dewan Pemerintah Daerah: 5. Sura yang diperoleh daftar A: 15

Daftar memperoleh: 15/43 x 5 = 1 32/43

Ayat (2). Pada pembagian pertama daftar A tersebut dalam contoh ayat (1) di atas mendapat 1 (satu) kursi, Ayat (3). Contoh: daftar A ............... 1 32/43 kursi daftar B ............... 2 4/43 daftar C ............... 5/43 daftar D ............... 1 2/43 Pada pembagian kedua, jika masih ada 1 kursi yang belum terbagi, maka kursi tersebut diberikan kepada daftar A yang mempunyai angka pecahan yang tertinggi di antara keempat daftar

Ayat (4) Cukup

Pasal 11. Ayat (1) Contoh : 1 Jika semua suara pada pemilihan berjumlah 25 suara, jumlah kursi Dewan Pemerintah Daerah: 4, maka quotient-pemilihan adalah : 25/4 + 1 = (5) dinaikkan hingga bilangan bulat yang berikut, jadi 6. Contoh : 2 Jika semua suara pada pemilihan berjumlah 43 suara, jumlah kursi Dewan Pemerintah Daerah : 5, maka quotient-pemilihan adalah : 43/5 + 1 (7 1/6) dinaikkan hingga bilangan bulat yang berikut, jadi = 8. Contoh pembagian kursi dalam suatu daftar : Daftar Q dapat 18 suara dan 2 kursi, quotient-pemilihan : 6. Calon-calon dalam daftar Q:

1a .............. - suara

2b .............. 6 "

3c .............. 6 "

4d .............. 1 " Calon-calon

2 dan 3 dipilih karena kedua-duanya mencapai quotient-

Ayat (2 a). Contoh Daftar X dapat 18 suara dan 3 kursi, quotient-pemilihan , 6. Calon-calon dalam daftar X:

1a ............... 5 suara

2b ............... 10 "

3c ............... - "

4d ............... 3 " Calon

2 terpilih, suara lebih 4 jatuh pada no.1 hingga ia dapat 5 + 4 = 9

Calon

1 terpilih, suara lebih 3 jatuh pada

4 hingga ia dapat 3 + 3 = 6

Calon

4

Ayat (2b) Contoh : Daftar Y dapat 19 suara dan 3

Quotient-pemilihan 5. Calon-calon dalam daftar Y:

1a ............. - suara

2b ............. 19 "

3c ............. - "

4d ............. - " Calon

2 terpilih, suara lebih 14 jatuh pada no.1 hingga ia dapat 14

Calon

1 terpilih, suara lebih 9 jatuh pada

3 hingga ia dapat 9

Calon

3 terpilih, suara lebih 4 jatuh pada

  1. Ayat (3). Contoh: Daftar Z dapat 15 suara dan 3

Quotient-pemilihan 5. Calon-calon dalam daftar Z:

1a .............. 3 suara

2b .............. 4 "

3c .............. 2 "

4d .............. 2 "

5e .............. 2 "

6f .............. 2 " Calon-calon

2 dan 1 terpilih berturut-turut menurut besar kecil jumlah suara yang mereka peroleh, kursi yang kecil diberikan kepada calon

  1. Ayat (4). Cukup

Pasal 12. Hal ini perlu untuk mengatur penggantian antara waktu jika ada kursi Dewan Pemerintah Daerah yang

Penyimpanan surat-surat tersebut diatur dalam Peraturan Daerah.

Komentar!