Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:32
Judul:Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan:23 Agustus 1957
Tanggal Diundangkan:26 Agustus 1957
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1957

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1957

    Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 85 Tahun 1957) Tentang Dasar-Dasar Pemilihan dan Penggantian Anggota-Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):