Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957

Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura

Komentar!