Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Agustus 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Agustus 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Agustus 1957 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.