Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:29
Judul:Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Propinsi Aceh
Tanggal Ditetapkan:6 Agustus 1957
Tanggal Diundangkan:10 Agustus 1957
Tanggal Berlaku:10 Agustus 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):