Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1957 PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA Membaca : Surat-surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tertanggal 9 April 1957 Nomor 108 tahun 1957, tertanggal 16 Mei 1957 Nomor 115 tahun 1957 dan tertanggal 24 Mei 1957 Nomor 120 tahun 1957. Menimbang : bahwa Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 8) tentang susunan Anggota Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa perlu disesuaikan dengan susunan Kabinet Juanda. Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 8), Mendengar : Dewan Menteri dalam rapat-rapatnya tanggal 31 Mei 1957 dan tanggal 14 Juni 1957, MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN NO. 2 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO. 8) SEBAGAI BERIKUT, Pasal I Merubah Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 8) sebagai berikut : "(2), Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari, Perdana Menteri sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Penerangan, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Urusan Veteran, Menteri Urusan Pengerahan Tenaga Rakyat Untuk Pembangunan dan Menteri Urusan Hubungan Antar Daerah sebagai Anggota- anggota, Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 7 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 69 TAHUN 1957
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.