Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1957

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:27
Judul:Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1957 (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 8) Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
Tanggal Ditetapkan:1 Juli 1957
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 1957
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1957
Isi
Terkait

Komentar!