Peraturan Pangkat-Pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN PANGKAT-PANGKAT MILITER DALAM ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1957 TENTANG PERATURAN PANGKAT-PANGKAT MILITER DALAM ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa hingga kini pangkat-pangkat Militer dalam Angkatan Perang belum diatur secara lengkap dalam suatu bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa untuk menjamin kekuatan hukum daripada pangkat-pangkat Militer yang dipergunakan dalam Angkatan Perang perlu mengadakan ketentuan-ketentuan tentang pangkat-pangkat tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat:

  1. Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  1. Pasal 24 Undang-undang No. 29 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 84); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 46 tanggal 18 Desember 1956; MEMUTUSKAN: Dengan membatalkan segala ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini; Menetapkan: PERATURAN TENTANG PANGKAT-PANGKAT MILITER DALAM ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 UMUM Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
    1. Menteri, ialah Menteri Pertahanan;

    2. Kepala Staf, ialah Kepala dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;

    c. Pangkat, ialah pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Pasal 2. PENGGOLONGAN PANGKAT (1) Golongan-golongan pangkat dalam Angkatan Perang ialah : Perwira, Bintara dan Prajurit. (2) Golongan Perwira terdiri atas : Perwira Tinggi, Perwira Menengah dan Perwira Pertama. Pasal 3 RANGKAIAN PANGKAT-PANGKAT (1) a. Pangkat-pangkat di Angkatan Darat ialah : Jenderal, Letnan Jenderal, Jenderal Mayor, Brigadir Jenderal, Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor, Kapten, Letnan I, Letnan II, Pembantu Letnan I, Pembantu Letnan Calon Perwira, Pembantu Letnan II, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan I, Sersan II, Kopral Kepala, Kopral I, Kopral II, Prajurit Kader, Prajurit I dan Prajurit II. b. Pangkat-pangkat perwira di Angkatan Darat ialah : Jenderal, Letnan Jenderal, Jenderal Mayor, Brigadir Jenderal, Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor, Kapten, Letnan I dan Letnan 11. c. Pangkat-pangkat bintara di Angkatan Darat ialah : Pembantu Letnan I, Pembantu Letnan Calon Perwira, Pembantu Letnan II, Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan I dan Sersan II. d. Pangkat-pangkat prajurit di Angkatan Darat ialah : Kopral Kepala, Kopral I, Kopral II, Prajurit Kader, Prajurit I dan Prajurit II. (2) a. Pangkat-pangkat di Angkatan Laut ialah : Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, Komodor, Kolonel, Letnan Kolonel, Major, Kapten, Letnan, Letnan Muda, Pembantu Letnan, Ajudan, Sersan Mayor 1, Sersan Mayor II, Sersan I, Sersan II, Kopral, Kelasi I, Kelasi II dan Kelasi III. b. Pangkat-pangkat perwira di Angkatan Laut ialah : Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda, Komodor, Kolonel, Letnan Kolonel, Mayor, Kapten, Letnan dan Letnan Muda. c. Pangkat-pangkat bintara di Angkatan Laut, ialah : Pembantu Letnan, Ajudan, Sersan Mayor I, Sersan Mayor II, Sersan I dan Sersan II. d. Pangkat-pangkat prajurit di Angkatan Laut ialah : Kopral, Kelasi I, Kelasi II dan Kelasi III. (3) a. Pangkat-pangkat di Angkatan Udara ialah : Laksamana Udara, Laksamana Madya Udara, Laksamana Muda Udara, Komodor Udara, Kolonel Udara, Letnan Kolonel Udara, Mayor Udara, Kapten Udara, Letnan Udara 1, Letnan Udara II, Letnan Muda Udara 1, Letnan Muda Udara II, Sersan Mayor Udara, Sersan Udara I, Sersan Udara II, Kopral Udara I, Kopral Udara II, Prajurit Udara I dan Prajurit Udara II. b. Pangkat-pangkat perwira di Angkatan Udara ialah : Laksamana Udara, Laksamana Madya Udara, Laksamana Muda Udara, Komodor Udara, Kolonel Udara, Letnan Kolonel Udara, Mayor Udara, Kapten Udara, Letnan Udara I, dan Letnan Udara II. c. Pangkat-pangkat bintara di Angkatan Udara ialah : Letnan Muda Udara I, Letnan Muda Udara II, Sersan Mayor Udara, Sersan Udara I dan Sersan Udara II. d. Pangkat-pangkat prajurit di Angkatan Udara ialah : Kopral Udara I, Kopral Udara II, Prajurit Udara I dan Prajurit Udara II. (4) a. 1. Perwira Tinggi di Angkatan Darat ialah : Jenderal, Letnan Jenderal Mayor dan Brigadir Jenderal. 2. Perwira Tinggi di Angkatan Laut ialah : Laksamana, Laksamana Madya, Laksamana Muda dan Komodor. 3. Perwira Tinggi di Angkatan Udara ialah : Laksamana Udara, Laksamana Madya Udara, Laksamana Muda Udara dan Komodor Udara. b. 1. Perwira Menengah di Angkatan Darat ialah : Kolonel, Letnan Kolonel dan Mayor. 2. Perwira Menengah di Angkatan Laut ialah : Kolonel, Letnan Kolonel dan Mayor. 3. Perwira Menengah di Angkatan Udara ialah : Kolonel Udara, Letnan Kolonel Udara dan Mayor Udara. c. 1. Perwira Pertama di Angkatan Darat ialah : Kapten, Letnan I dan Letnan II. 2. Perwira Pertama di Angkatan Laut ialah : Kapten, Letnan dan Letnan Muda. 3. Perwira Pertama di Angkatan Udara ialah : Kapten Udara, Letnan Udara I dan Letnan Udara II. Pasal 4 JENJANG KEPANGKATAN. Rangkaian pangkat-pangkat tersebut dalam Pasal 3 ayat-ayat (1) huruf huruf a dan (3) huruf a, menentukan pula urutan tingkatan kepangkatan secara menurun dalam Angkatan masing-masing.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):