Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1957 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI KETUA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa sebelum diatur dengan undang-undang, perlu mengadakan peraturan sementara tentang pemberian penggantian pembayaran uang penginapan dan uang makan di rumah penginapan umum bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia, selama beliau belum mendapat rumah dinas; Mengingat :

  1. Undang-undang Dasar Sementara pasal 136 jo Pasal 73;

  2. Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1956 Pasal 1 ayat (1) dan ayat (4); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 13 Maret 1957. MEMUTUSKAN : "PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI KETUA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA".

    Pasal 1

    Kepada Ketua Konstituante Republik Indonesia yang pada waktu diangkat menjadi Ketua Konstituante karena kesulitan perumahan di Bandung terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat- tinggal di rumah penginapan umum, selama beliau menginap/ bertempat tinggal di rumah penginapan umum diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.


    Pasal 2

    Jumlah tunjangan dimaksud Pasal 1 ialah :

      1. bagi Ketua Konstituante yang mempunyai tanggungan keluarga yang ditinggalkan di tempat kedudukannya yang lama, sebanyak biaya yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan;


  3. bagi Ketua Konstituante yang tidak mempunyai tanggungan keluarga, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum dan 60% dari jumlah penghasilan bersih Ketua Konstituante yang bersangkutan;

c. bagi Ketua Konstituante yang mempunyai tanggungan keluarga yang bersama-sama tinggal di rumah penginapan umum itu, sebesar perbedaan antara jumlah biaya rumah penginapan umum itu dan 70% dari jumlah penghasilan bersih Ketua Konstituante yang bersangkutan. 2. Sebanyak biaya-biaya yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpon menurut tanda bukti pembayaran yang harus dilampirkan. Pasal 3 Yang dimaksud dengan penghasilan bersih dalam Pasal 2 ayat (1) b dan c, ialah gaji pokok ditambah dengan tunjangan umum dipotong dengan pajak peralihan, iuran pensiun dan dana janda dan piatu. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal pada waktu diangkatnya anggota Konstituante sebagai Ketua Konstituante. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. (SUKARNO) PERDANA MENTERI, ttd. (ALI SASTROAMIJOYO) MENTERI KEUANGAN ai, ttd. (JUANDA) Diundangkan pada tanggal 20 Mei 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. (G.A. MAENGKOM)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):