Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:20
Judul:Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:2 April 1957
Tanggal Diundangkan:20 Mei 1957
Tanggal Berlaku:20 Mei 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1957

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):