Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa guna kelancaran pekerjaannya Dewan Keamanan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1935) tentang susunan Dewan Keamanan perlu diubah; bahwa guna kelancaran pekerjaannya Dewan Keamanan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1935) tentang susunan Dewan Keamanan perlu diubah; Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1955);
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 tahun 1957 tertanggal 9 April 1957; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 16 April 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 TENTANG DEWAN KEAMANAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal I Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan diubah sebagai berikut: "1. Dewan Keamanan disusun sebagai berikut: (1) Perdana Menteri - sebagai Ketua merangkap anggota, (2) Wakil Perdana Menteri - sebagai wakil Ketua I merangkap anggota, (3) Menteri Pertahanan - sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota, (4) Menteri Kehakiman - sebagai anggota, (5) Menteri Dalam Negeri - sebagai anggota, (6) Menteri Keuangan - sebagai anggota, dan (7) Menteri Urusan Veteran - sebagai anggota". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam