Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 23 Tahun 1955) Tentang Dewan Keamanan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
bahwa guna kelancaran pekerjaannya Dewan Keamanan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1935) tentang susunan Dewan Keamanan perlu diubah; bahwa guna kelancaran pekerjaannya Dewan Keamanan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1935) tentang susunan Dewan Keamanan perlu diubah; Mengingat:
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23/1955);
b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 tahun 1957 tertanggal 9 April 1957; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 16 April 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 14 TAHUN 1955 TENTANG DEWAN KEAMANAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal I Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1955 (Lembaran Negara No. 23 tahun 1955) tentang Dewan Keamanan diubah sebagai berikut: "1. Dewan Keamanan disusun sebagai berikut: (1) Perdana Menteri - sebagai Ketua merangkap anggota, (2) Wakil Perdana Menteri - sebagai wakil Ketua I merangkap anggota, (3) Menteri Pertahanan - sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota, (4) Menteri Kehakiman - sebagai anggota, (5) Menteri Dalam Negeri - sebagai anggota, (6) Menteri Keuangan - sebagai anggota, dan (7) Menteri Urusan Veteran - sebagai anggota". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.