Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1957 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 37 TAHUN 1952 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952 NO. 54) DAN PENETAPAN PERATURAN NO. 15) DAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1950 NO. 69) Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa perlu diadakan perubahan dalam penetapan Gaji Presiden Republik Indonesia, dan gaji serta tunjangan jabatan Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia; Mengingat : Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 NO. 15), Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 69) dan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 54); Mengingat pula : Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke 62 pada tanggal 13 Maret 1957; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 54), Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 15) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 NOMOR 69). Pasal 1. A. Pasal-pasal 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 15) diubah sebagai berikut : Pasal 1, ayat-ayat (1), (2) dan (3): jumlah-jumlah dan kata-kata"f. 3000,- (tiga ribu rupiah)", "f. 20OO,- (dua ribu rupiah)" dan "f. 1500,- (seribu lima ratus rupiah)" diubah masing-masing menjadi "Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)", "Rp. 3500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)" dan "Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)". Pasal 3, ayat (2) : jumlah-jumlah dan kata-kata "F. 1000,- (seribu rupiah)" dan "f. 1300,- (seribu tiga ratus rupiah)" diubah masing-masing menjadi "Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah)" dan "Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)"; Pasal 3, ayat (3) : jumlah dan kata-kata "f. 300,- (tiga ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 1000,- (seribu rupiah)". B. Pasal 1 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1950 (Lem baran Negara tahun 1950 Nomor 69) diubah sebagai berikut : Pasal 1, ayat (1) : jumlah dan kata-kata "Rp. 1750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah)" diubah menjadi "Rp. 3250,- (tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah)"; Pasal 3, ayat (1) : jumlah dan kata-kata "Rp. 500,- (lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 1250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah)". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd. SUNARJO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):