Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:14
Judul:Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 No. 54) dan Penetapan Peraturan No. 4 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 15) dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 69)
Tanggal Ditetapkan:28 Maret 1957
Tanggal Diundangkan:8 April 1957
Tanggal Berlaku:1 Mei 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1957

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):