Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu menetapkan Kepala Staf Angkatan Udara sebagai penguasa militer juga seperti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55;
bahwa karena keadaan mendesak penetapan termaksud sub 1 perlu segera diadakan, dan tak dapat menunggu sampai terbentuknya Kabinet baru;
bahwa untuk mencapai maksud sub 1. perlu mengadakan perubahan/penambahan pada Peraturan Pemerintah tahun 1954 Nomor 55 tersebut; Mengingat:
Pasal 4 Regaling op de staat van oorlog en van beleg (Staatsblad 1939 Nomor 582 dengan segala perubahannya);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana kemudian dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara 1956 Nomor 43); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke 63 pada tanggal 28 Maret 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN/ PENAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN PENGUASA-PENGUASA MILITER. Pasal I Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 tentang penunjukan penguasa-penguasa militer (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 43) dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Kuasa militer dilakukan oleh:
Menteri Pertahanan di seluruh daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
Kepala Staf Angkatan Darat di seluruh daerah Angkatan Darat yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
Kepala Staf Angkatan Laut di seluruh daerah Angkatan Laut, baik di perairan laut maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
Kepala Staf Angkatan Udara di seluruh daerah Angkatan Udara, baik di seluruh ruangan udara di atas wilayah Republik Indonesia (termasuk daerah perairan teritorial) maupun di daerah lain, yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang;
- Panglima Tentara dan Territorium di daerahnya yang dinyatakan dalam keadaan perang atau darurat perang". Pasal II Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1954 dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.