Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1957
Nomor:13
Judul:Pengubahan Peraturan Pemerintah Tentang Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer
Tanggal Ditetapkan:1 April 1957
Tanggal Diundangkan:5 April 1957
Tanggal Berlaku:14 Maret 1957

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1957

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1957

    Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Mengenai Penunjukan Penguasa-Penguasa Militer Sebagaimana diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1957)

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):