Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 1937 NO. 604 UNTUK TAHUN 1957 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604) untuk tahun 1957; Mengingat : akan Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604); Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-53 pada tanggal 15 Januari 1957; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1937 NOMOR 604) UNTUK TAHUN 1957. Pasal 1 Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604), untuk tahun 1957, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1957, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI PERTANIAN, ttd. ENI KARIM MENTERI PEREKONOMIAN, ttd. BURHANUDDIN Diundangkan pada tanggal 25 Maret 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd. SUNARJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1957 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1937 No.604) UNTUK TAHUN 1957 Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan ongkos pengeluaran Krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwin ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 1956 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.6) yakni sebesar Rp. 0,10,- (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram Krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan itu disediakan untuk pembiayaan Badan Urusan Tembakau (Krosok Contralo) yang dibentuk dengan "Krosok Ordonnantie 1937" dan yang bertugas mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia di dalam dan di luar negeri. Disampingnya penyelenggaraan pembenihan jenis Virginia untuk menjamin tersedianya bibit Virginia yang terbaik yang dapat diharapkan memberikan produksi tembakau Virginia yang memuaskan, akan diusahakan kebun-kebun percobaan dengan alat-alatnya sebagai salah satu usaha utama untuk menghadapi keadaan Krosok dewasa ini. Dapat pula disebutkan di sini pendidikan-pendidikan kader- kader pertembakauan di dalam negeri dan pengiriman trainees ke luar negeri, dalam rangka pencampuran kwalitas tembakau Indonesia. Di samping itu pula masih dapat disebutkan beberapa panitia yang telah dibentuk oleh Badan Urusan Tembakau untuk menyelidiki keadaan-keadaan tembakau dibentuk oleh Badan Urusan Tembakau untuk menyelidiki keadaan-keadaan Indonesia dan kemungkinan-kemungkinan memperbaikinya. Ringkasnya perlu sekali usaha-usaha Badan urusan Tembakau dilangsungkan. Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1957 (pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap kilogram tembakau kering yang diekspor. Demikianlah penjelasan Peraturan Pemerintah ini. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd. SOENARJO DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1205
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.