Pemberian Tunjangan Kejuruan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1957

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOOMOR 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOOMOR 10 TAHUN 1957 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa untuk kepentingan penyelenggaraan pelbagai usaha Pemerintah yang lebih memuaskan, dianggap perlu untuk mengusahakan, agar dalam jabatan-jabatan Pemerintah ditempatkan sejumlah pegawai yang berpendidikan sekolah tinggi dan yang berpendidikan kejuruan tingkat baccalaureat sekolah tinggi, akademi dan menengah atas, menurut kebutuhan sebenarnya dari usaha-usaha Pemerintah tersebut; b. bahwa oleh karena itu sebagai langkah pertama untuk memperbesar, kemungkinan mempertahankan serta menambah jumlah pegawai Negeri yang memiliki kejuruan seperti dimaksud, dianggap perlu untuk memberikan tunjangan kejuruan kepada mereka itu apabila dipenuhi syarat-syarat tersebut; Mengingat:

  1. Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 (Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1955) seperti telah diubah dan ditambah kemudian; Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 22 Pebruari 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEJURUAN sebagai berikut: Pasal 1 Kepada pegawai Negeri yang dipekerjakan aktif di Indonesia dengan menerima gaji dalam mata-uang Republik Indonesia menurut P.G.P.N. 1955 (Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 seperti telah diubah dan ditambah kemudian) yang :

  3. memiliki ijazah sekolah tinggi, b. memiliki ijazah kejuruan tingkat baccalaureat sekolah tinggi atau akademi, c. memiliki ijazah kejuruan tingkatan sekolah lanjutan tingkat atas yang karena pengalaman telah menduduki pangkat yang disediakan untuk pemilik-pemilik ijazah termaksud huruf a dan b yang sangat dibutuhkan dalam jabatan Pemerintah, diberikan tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini. Pasal 2 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  4. sekolah tinggi, baccalaureat sekolah tinggi atau akademi dan sekolah lanjutan tingkat atas adalah sekolah-sekolah negeri atau pendidikan lainnya yang menurut keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan dihargai sama dengan sekolah-sekolah negeri termaksud. b. ijazah kejuruan ialah ijazah kejuruan dalam lapangan:

    1. teknik, 2. kedokteran, 3. perekonomian, 4. pertanian, 5. perhubungan, 6. keuangan. dan lain-lain ijazah kejuruan yang sangat dibutuhkan dalam jabatan pemerintah menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai. Pasal 3 Tunjangan kejuruan termaksud Pasal 1 diberikan apabila dan selama peawai yang bersangkutan dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan kejuruan itu. Pasal 4 1) Jumlah tunjangan kejuruan adalah sebesar gaji pokok sebulan dari pegawai yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa:

  5. bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp 1.000,- (seribu rupiah) sebulan;

b. bagi pemilik ijazah kejuruan tingkat Baccalaureat Sekolah Tinggi atau Akademi diberikan tunjangan setinggi-tingginya Rp. 750,- (tujuhratus lima puluh rupiah) sebulan; 2) Jumlah tunjangan kejuruan bagi pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam suatu kejuruan yang sangat diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah, selama menurut keputusan Dewan Urusan Pegawai jumlah minimum pemilik ijazah Sekolah Tinggi dalam kejuruan itu yang mutlak diperlukan dalam sesuatu usaha Pemerintah belum tercapai, adalah sebesar dua kali gaji-pokok dari pegawai yang bersangkutan dengan ketentuan, bahwa setinggi-tingginya diberikan tunjangan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) sebulan. Pasal 5 Tunjangan kejuruan menurut Peraturan ini diberikan oleh pembesar yang berhak mengangkat. Pasal 6 Jumlah tunjangan kejuruan yang dapat diberikan menurut Peraturan ini, dikurangi dengan jumlah tunjangan yang diterima berdasarkan PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Mengingat perkembangan penyelenggaraan pendidikan kejuruan sukarlah untuk menetapkan lapangan kejuruan secara nominatif. Oleh karena itu kepada Dewan Urusan Pegawai diserahkan kekuasaan untuk menetapkan lapangan kejuruan lainnya. Pasal 3 Pegawai yang bersangkutan harus dipekerjakan dalam suatu jabatan yang memerlukan kejuruan itu. Misalnya : seorang dokter yang bekerja dalam kalangan Pamong Praja tidak menerima tunjangan kejuruan. Pasal 4 Gaji pokok ialah gaji (ditambah gaji tambahan peralihan) yang sesuai dengan masa-kerja golongan (termasuk juga masa kerja golongan fiktif); apabila diterima kenaikan gaji istimewa atau teristimewa, maka sebagai gaji-pokok dimaksudkan gaji sebelum menerima kenaikan "istimewa" atau "teristimewa" itu. Ayat (1) a. Di sini tidak diadakan perbedaan antara akademisi biasa dengan "specialisten" atua "gepromoveerden." Ayat (1) b. Sudah jelas. Ayat (2) Yang dimaksud ialah pemilik Ijasah Sekolah Tinggi yang sangat ahli dalam mata-jurusan yang di Indonesia belum ada pendidikannya, sedang tenaga dalam kejuruan itu sukar didapatnya dan dibutuhkan dengan mutlak oleh Pemerintah. Tenaga yang dimaksud termasuk apa yang dinamakan "top-expert." Pasal 5 Sudah jelas. Pasal 6 Sudah jelas. Pasal 7 Sudah jelas. Diketahui Menteri Kehakiman a.i. Ttd.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):