Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN AGAMA Membaca: Surat Menteri Agama tanggal 1 Pebruari 1956 No. B/I/"2/83/ Rahasia, Menimbang: bahwa untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada Kementerian Agama; Mengingat:
a. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26) tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian, b. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) jo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 tentang P.G.P.N. - 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 75)-. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-49 tanggal 14 Pebruari 1956, Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1. Pada Kementerian Agama diadakan penjabat Sekretaris. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP, Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.