Mengadakan Jabatan Sekretaris Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1956 TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN AGAMA Membaca: Surat Menteri Agama tanggal 1 Pebruari 1956 No. B/I/"2/83/ Rahasia, Menimbang: bahwa untuk membantu Sekretaris Jenderal dalam pekerjaannya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada Kementerian Agama; Mengingat:
a. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26) tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian, b. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) jo Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1955 tentang P.G.P.N. - 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 75)-. Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-49 tanggal 14 Pebruari 1956, Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1. Pada Kementerian Agama diadakan penjabat Sekretaris. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Perdana Menteri ttd. BOERHANOEDIN HARAHAP, Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA