Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan mengenai pembelian minyak kayu putih; bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan mengenai pembelian minyak kayu putih; Mengingat: pasal 98 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-33 pada tanggal 30 Desember 1955; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG URUSAN PEMBELIAN MINYAK KAYU PUTIH. Pasal 1. Dalam Peraturan ini dimaksud dengan :
pembeli : ialah orang atau badan hukum yang sebagai satu-satunya atau salah satu mata pencahariannya menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih;
ordonansi : ialah "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 N
601);
"Badan Minyak Aetheris" : ialah badan hukum termaksud dalam pasal 2 ordonansi;
Menteri : ialah Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian;
surat izin : ialah surat izin termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Pasal 2. (1) Dilarang menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih kecuali dengan surat izin Badan Minyak Aetheris yang hanya berlaku untuk wilayah dan waktu yang ditetapkan dalam surat izin
Larangan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, selama permintaan izin belum diputuskan oleh Badan Minyak A
Pasal 3. Pelarangan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi pembeli yang pada setiap waktu tidak mempunyai persediaan minyak kayu putih lebih dari lima
Pasal 4. (1) Penolakan permintaan surat izin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat dalam waktu empat belas
Pasal 5. (1) Contoh surat permintaan izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan M
Pasal 6. (1) Para pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris sejumlah yang akan ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri, untuk tiap-tiap kilogram minyak kayu putih yang
Pasal 7. Badan Minyak Aetheris dapat menetapkan dalam surat izin, juga kemudian setelah surat izin itu dikeluarkan, syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk kepentingan pelaksanaan sebaik-baiknya dari ordonansi, peraturan pelaksanaan ordonansi itu dan syarat-syarat untuk mencegah keadaan-keadaan yang tidak diingini dalam pengolahan, pembelian minyak kayu
Pasal 8. (1) Badan Minyak Aetheris berhak meminta dari pembeli segala keterangan-keterangan tentang perusahaan pembeliannya yang dianggap perlu oleh Badan Minyak Aetheris untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya secara yang sebaik-
Pasal 9. Surat izin yang diberikan kepada orang pribadi batal satu bulan setelah pemegang izin meninggal dunia, kecuali dalam waktu satu bulan termaksud oleh ahli waris pemegang izin diajukan permintaan surat izin baru, dalam hal mana surat izin lama tetap berlaku selama permintaan ahli waris tersebut belum
Surat izin yang diberikan kepada suatu badan hukuman batal setelah badan hukum itu
Pasal 10. Surat izin ditarik kembali oleh Badan Minyak Aetheris :
atas permintaan dengan surat dari pemegang surat izin;
jika pemegang surat izin tidak memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8;
jika ternyata bahwa keterangan-keterangan termaksud menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris sangat tidak lengkap atau kurang benar;
jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pasal 7;
jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris telah melakukan perbuatan-perbuatan curang dilapangan pembelian minyak kayu putih;
jika ternyata, bahwa pemegang izin selama sekurang-kurangnya satu tahun tidak mempergunakan surat izinnya;
jika pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 6. Pasal 11 (1) Putusan penarikan kembali dari surat izin diberitahukan kepada pemegang izin dengan surat tercatat dalam waktu dua
Pasal 12. Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih tanpa surat izin termaksud dalam pasal 2, atau memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya R
500,- Pasal 13. Barangsiapa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya R
500,- Pasal 14. (1) Dalam hal tindak-pidana termaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 dilakukan oleh suatu badan hukum maka tuntutan ditujukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu yang berada di Indonesia atau wakil badan hukum itu yang berada di I
Pasal 15. Siapa yang karena jabatannya dalam melaksanakan peraturan ini mengetahui keterangan-keterangan tentang perusahaan pembei harus merahasiakan keterangan-keterangan itu, sekedar pengumuman keterangan-keterangan itu tidak diperlukan untuk pelaksanaan ordonansi atau peraturan
Pasal 16. Pelanggaran ketentuan termaksud dalam pasal 15 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya R
500,- Pasal 17. (1) Untuk pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka pegawai-pegawai pengusut tindak-tindak-pidana termaksud dalam ordonansi, Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya lainnya berhak setiap waktu memasuki lapangan dan bangunan yang dipergunakan dalam perusahaan pembeli, kecuali ruangan yang dipergunakan sebagai rumah kediaman
Pasal 18. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut: "Peraturan Pembelian Minyak Kayu Putih dan mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di J
pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik I
t
SOEKARNO Menteri Perekonomian,
I.J. KASIMO Menteri P
t
MOHAMMAD SARDJAN Diundangkan pada tanggal 5 Meret 1956. Menteri kehakiman
LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. Dengan Peraturan Pemerintah N
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 N
) peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 N
- dan peraturan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 N
- telah dinyatakan berlaku untuk minyak kayu
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, maka dengan ordonansi itu telah dibentuk suatu badan hukum, yakni "Badan Minyak Aetheris", yang bertugas memajukan produksi perdagangan dan pasaran minyak
Disamping itu maka menurut pasal 4 ordonansi itu dengan Peraturan Pemerintah dapat pula ditetapkan peraturan-peraturan mengenai tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi, perdagangan minyak aetheris dan tindakan-tindakan untuk menjamin bahwa para produsen dan pengolah minyak kayu putih memperoleh keuntungan yang layak dari
Berhubung dengan kedudukan monopolitis dari para pedagang di Pulau Buru dilapangan pembelian minyak kayu putih, yang memungkinkan mereka melakukan manipulasi dalam penetapan harga pembelian minyak kayu putih yang nyata merugikan rakyat pengolah dan rakyat pemilik kebun tanaman minyak kayu putih, maka dianggap perlu untuk mengadakan tindakan dilapangan pembelian minyak kayu
Dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepada Pemerintah dalam pasal 4 ordonansi minyak aetheris maka dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan peraturan tentang pembelian minyak kayu
Peraturan Pemerintah ini melarang orang menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih, kecuali dengan izin yang diberikan oleh Badan Minyak A
Mengingat bahwa Badan Minyak Aetheris berkedudukan di Jakarta maka pemberian izin pembelian itu dalam prakteknya akan diserahkan kepada perwakilan Badan Minyak Aetheris yang dapat dibentuk untuk mewakili Badan Minyak Aetheris untuk daerah tertentu berdasarkan pasal 3 ordonansi minyak
Kepada Badan Minyak Aetheris diberikan pula kekuasaan untuk menetapkan syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk melaksanakan secara yang sebaik-baiknya ordonansi minyak aetheris dan peraturan pelaksanaannya (pasal 7).Misalnya dapat oleh Badan Minyak Aetheris, bahwa para pembeli harus membayar harga tertentu minyak kayu putih yang
Pelanggaran syarat-syarat yang ditetapkan dalam surat izin pembelian minyak kayu putih dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya R
500,- pasal 13). Disamping itu dapat pula dijatuhkan hukuman administratif berupa penarikan kembali surat izin
(pasal 10). Dengan mengikat pembelian minyak kayu putih pada suatu izin sekali-kali tidak dimaksud untuk menghalang-halangi perdagangan minyak kayu
Hanya para pembeli yang tidak bonafide atau pembeli yang melanggar Peraturan Pemerintah ini akan tidak diberikan izin pembelian minyak kayu putih dan dengan demikian tidak diperkenankan turut serta dalam perusahaan pembelian minyak kayu
(pasal 2 ayat 3). Disamping itu para pedagang kecil yang setiap waktu tidak memiliki lebih dari 5
minyak kayu putih dikecualikan dari peraturan
Karena usaha-usaha Badan Minyak Aetheris akan membawa keuntungan kepada mereka yang berusaha dilapangan minyak kayu putih maka dianggap layak bahwa biaya-biaya usaha Badan Minyak Aetheris itu turut ditanggung oleh mereka yang mendapat manfaat dari pekerjaan Badan Minyak Aetheris dilapangan minyak kayu putih, yakni pemilik tanaman kayu putih, pengolah dan pedagang minyak kayu
Berdasarkan alasan-alasan praktis maka kewajiban untuk turut memikul biaya usaha Badan Minyak Aetheris dibebankan kepada para
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa para pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak A
Besarnya sumbangan itu ditetapkan oleh Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Keuangan untuk kilogram minyak kayu putih yang dibeli oleh
(pasal 6). Penetapan ini berlaku untuk satu tahun
Tiap-tiap tahun besarnya uang sumbangan itu akan ditinjau dan ditetapkan kembali dengan mengingat harga pasaran dari minyak kayu putih, keperluan keuangan Badan Minyak Aetheris bagi usaha- usahanya dilapangan minyak kayu putih dan
Memang menurut "Ordonansi Minyak Aetheris" sebagian dari keuangan yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris untuk membiayai usaha-usahanya diperoleh dari pemungutan ganti-rugi pada waktunya minyak aetheris diekspor keluar I
(Pasal 12 ordonansi minyak aetheris). Pemungutan ganti-rugi dari para eksportir dan tidak dari para pengusaha minyak aetheris lainnya hanya didasarkan atas alasan- alasan praktis, yakni karena pemungutan dari para penanam atau para pengolah minyak aetheris berhubung dengan, banyaknya jumlah pengolah-pengolah dan penanam administratif akan membawa kesulitan-kesulitan yang
Secara prinsipil sudah memang menjadi dasar ordonansi minyak aetheris bahwa sebagian biaya-biaya yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris harus dibiayai oleh mereka yang mendapat manfaat dari usaha Badan
Karena hampir seluruh minyak kayu putih yang dihasilkan di Indonesia dipergunakan dalam negeri sendiri, maka pemungutan ganti-rugi pada waktu ekspor minyak kayu putih tidak akan dapat memberikan sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris untuk pembiayaan pekerjaan Badan itu dilapangan minyak
Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha yang perlu dijalankan dilapangan perbaikan minyak kayu putih, maka dengan Peraturan Pemerintah ini para pembeli minyak kayu putih diwajibkan turut memikul biaya usaha-usaha membiayai sumbangan kepada Badan Minyak A
Pemungutan sumbangan dari para pembeli minyak kayu putih, tidak saja sesuai dengan prinsip ordonansi minyak aetheris, tetapi dapat pula didasarkan atas kekuasaan yang dalam pasal 4 ordonansi itu diberikan kepada Pemerintah, yakni untuk memperbaiki produksi/perdagangan minyak kayu
Untuk dapat menjalankan pengawasan terhadap pembelian minyak kayu putih, selanjutnya dalam pasal 8, ditetapkan bahwa para pembeli harus memberikan keterangan tentang perusahaan pembeliannya yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris, misalnya tentang banyaknya minyak kayu putih yang dibelinya atau harga yang telah dibayarnya, dan
Pemberian keterangan yang tidak benar dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda R
500,- sedangkan izin pembeliannyapun dapat dicabut (pasal 14
pasal 10). Tentang cara permintaan surat izin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
dan ketentuan-ketentuan lainnya, tidaklah kiranya memerlukan penjelasan lebih
Termasuk Lembaran-Negara N
9 tahun 1956. RALAT. Dalam Lembaran-Negara N
9 tahun 1956, halaman pertama dalam diktum,pasal 1 huruf d terdapat salah cetak, yakni antara kata-kata "ialah" dan "Pertanian" harus disisipkan kata"Menteri". sehingga kalimat itu seluruhnya berbunyi : "
Menteri: ialah Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian;