Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1956
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan mengenai pembelian minyak kayu putih; bahwa dianggap perlu untuk menetapkan peraturan mengenai pembelian minyak kayu putih; Mengingat: pasal 98 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) dan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-33 pada tanggal 30 Desember 1955; Memutuskan : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG URUSAN PEMBELIAN MINYAK KAYU PUTIH. Pasal 1. Dalam Peraturan ini dimaksud dengan : a. pembeli : ialah orang atau badan hukum yang sebagai satu-satunya atau salah satu mata pencahariannya menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih; b. ordonansi : ialah "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601); c. "Badan Minyak Aetheris" : ialah badan hukum termaksud dalam pasal 2 ordonansi; d. Menteri : ialah Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian; e. surat izin : ialah surat izin termaksud dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. (1) Dilarang menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih kecuali dengan surat izin Badan Minyak Aetheris yang hanya berlaku untuk wilayah dan waktu yang ditetapkan dalam surat izin itu. (2) Pembeli yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku telah menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih, diwajibkan mengajukan permintaan surat izin termaksud dalam ayat (1) dalam waktu dua bulan setelah peraturan ini mulai berlaku. Larangan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, selama permintaan izin belum diputuskan oleh Badan Minyak Aetheris. (3) Permintaan surat izin hanya dapat ditolak, jika pemohon telah pernah memperoleh surat izin dan surat izin itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 10 ditarik kembali, atau jika pemohon dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi telah dihukum karena tindak-pidana termaksud dalam pasal 12 dan/atau 13 dan belum lewat waktu satu tahun setelah putusan hakim itu mendapat kekuatan pasti, atau jika pemohon terkenal sebagai orang yang tidak mempunyai nama baik menurut pertimbangan Badan Minyak Eetheris. (4) Surat izin bersifat kepribadian dan tidak dapat dipindahkan ke tangan lain orang. Pasal 3. Pelarangan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi pembeli yang pada setiap waktu tidak mempunyai persediaan minyak kayu putih lebih dari lima kilogram. Pasal 4. (1) Penolakan permintaan surat izin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat dalam waktu empat belas hari. (2) Dalam waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal hari surat tercatat termaksud dalam ayat (1) dikirimkan, pemohon dapat minta putusan bandingan dari Menteri. (3) Putusan Penolakan termaksud dalam ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan bandingan. Pasal 5. (1) Contoh surat permintaan izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri. (2) Surat permintaan termaksud dalam ayat (1) harus disertai surat-surat keterangan yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris untuk dapat mempertimbangkan permintaan izin secara seksama. (3) Contoh surat izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri. Pasal 6. (1) Para pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris sejumlah yang akan ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri, untuk tiap-tiap kilogram minyak kayu putih yang dibelinya. (2) Cara pembayaran sumbangan termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri. Pasal 7. Badan Minyak Aetheris dapat menetapkan dalam surat izin, juga kemudian setelah surat izin itu dikeluarkan, syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk kepentingan pelaksanaan sebaik-baiknya dari ordonansi, peraturan pelaksanaan ordonansi itu dan syarat-syarat untuk mencegah keadaan-keadaan yang tidak diingini dalam pengolahan, pembelian minyak kayu putih. Pasal 8. (1) Badan Minyak Aetheris berhak meminta dari pembeli segala keterangan-keterangan tentang perusahaan pembeliannya yang dianggap perlu oleh Badan Minyak Aetheris untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya secara yang sebaik-baiknya. (2) Pembeli wajib segera memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1). (3) Keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan sekedar perlu untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 9. Surat izin yang diberikan kepada orang pribadi batal satu bulan setelah pemegang izin meninggal dunia, kecuali dalam waktu satu bulan termaksud oleh ahli waris pemegang izin diajukan permintaan surat izin baru, dalam hal mana surat izin lama tetap berlaku selama permintaan ahli waris tersebut belum diputuskan. Surat izin yang diberikan kepada suatu badan hukuman batal setelah badan hukum itu dibubarkan. Pasal 10. Surat izin ditarik kembali oleh Badan Minyak Aetheris : a. atas permintaan dengan surat dari pemegang surat izin; b. jika pemegang surat izin tidak memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8; c. jika ternyata bahwa keterangan-keterangan termaksud menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris sangat tidak lengkap atau kurang benar; d. jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pasal 7; e. jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris telah melakukan perbuatan-perbuatan curang dilapangan pembelian minyak kayu putih; f. jika ternyata, bahwa pemegang izin selama sekurang-kurangnya satu tahun tidak mempergunakan surat izinnya; g. jika pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam pasal 6. Pasal 11 (1) Putusan penarikan kembali dari surat izin diberitahukan kepada pemegang izin dengan surat tercatat dalam waktu dua minggu. (2) Dalam waktu tiga bulan setelah surat tercatat termaksud dalam ayat 1 dikirimkan, pemegang izin dapat minta putusan bandingan dari Menteri. (3) Putusan penarikan kembali termaksud pada ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan bandingan. Pasal 12. Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih tanpa surat izin termaksud dalam pasal 2, atau memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam pasal 8 yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- Pasal 13. Barangsiapa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- Pasal 14. (1) Dalam hal tindak-pidana termaksud dalam pasal 12 dan pasal 13 dilakukan oleh suatu badan hukum maka tuntutan ditujukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu yang berada di Indonesia atau wakil badan hukum itu yang berada di Indonesia. (2) Ketentuan termaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap suatu badan hukum, yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum lainnya. Pasal 15. Siapa yang karena jabatannya dalam melaksanakan peraturan ini mengetahui keterangan-keterangan tentang perusahaan pembei harus merahasiakan keterangan-keterangan itu, sekedar pengumuman keterangan-keterangan itu tidak diperlukan untuk pelaksanaan ordonansi atau peraturan pelaksanaannya. Pasal 16. Pelanggaran ketentuan termaksud dalam pasal 15 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- Pasal 17. (1) Untuk pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka pegawai-pegawai pengusut tindak-tindak-pidana termaksud dalam ordonansi, Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya lainnya berhak setiap waktu memasuki lapangan dan bangunan yang dipergunakan dalam perusahaan pembeli, kecuali ruangan yang dipergunakan sebagai rumah kediaman pembeli. (2) Jika yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesempatan kepada pegawai pengusut tindak-pidana untuk memasuki lapangan dan bangunan termaksud dalam ayat (1) maka pegawai pengusut dapat meminta bantuan polisi. Pasal 18. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut: "Peraturan Pembelian Minyak Kayu Putih dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia. ttd. SOEKARNO Menteri Perekonomian, ttd. I.J. KASIMO Menteri Pertanian. ttd. MOHAMMAD SARDJAN Diundangkan pada tanggal 5 Meret 1956. Menteri kehakiman ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. Dengan Peraturan Pemerintah No. tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. ) peraturan "Ordonnantie Aetherische Olien 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601) dan peraturan "Verordening Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 605) telah dinyatakan berlaku untuk minyak kayu putih. Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut, maka dengan ordonansi itu telah dibentuk suatu badan hukum, yakni "Badan Minyak Aetheris", yang bertugas memajukan produksi perdagangan dan pasaran minyak aetheris. Disamping itu maka menurut pasal 4 ordonansi itu dengan Peraturan Pemerintah dapat pula ditetapkan peraturan-peraturan mengenai tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi, perdagangan minyak aetheris dan tindakan-tindakan untuk menjamin bahwa para produsen dan pengolah minyak kayu putih memperoleh keuntungan yang layak dari usahanya. Berhubung dengan kedudukan monopolitis dari para pedagang di Pulau Buru dilapangan pembelian minyak kayu putih, yang memungkinkan mereka melakukan manipulasi dalam penetapan harga pembelian minyak kayu putih yang nyata merugikan rakyat pengolah dan rakyat pemilik kebun tanaman minyak kayu putih, maka dianggap perlu untuk mengadakan tindakan dilapangan pembelian minyak kayu putih. Dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepada Pemerintah dalam pasal 4 ordonansi minyak aetheris maka dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan peraturan tentang pembelian minyak kayu putih. Peraturan Pemerintah ini melarang orang menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih, kecuali dengan izin yang diberikan oleh Badan Minyak Aetheris. Mengingat bahwa Badan Minyak Aetheris berkedudukan di Jakarta maka pemberian izin pembelian itu dalam prakteknya akan diserahkan kepada perwakilan Badan Minyak Aetheris yang dapat dibentuk untuk mewakili Badan Minyak Aetheris untuk daerah tertentu berdasarkan pasal 3 ordonansi minyak aetheris. Kepada Badan Minyak Aetheris diberikan pula kekuasaan untuk menetapkan syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk melaksanakan secara yang sebaik-baiknya ordonansi minyak aetheris dan peraturan pelaksanaannya (pasal 7).Misalnya dapat oleh Badan Minyak Aetheris, bahwa para pembeli harus membayar harga tertentu minyak kayu putih yang dibelinya. Pelanggaran syarat-syarat yang ditetapkan dalam surat izin pembelian minyak kayu putih dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,- pasal 13). Disamping itu dapat pula dijatuhkan hukuman administratif berupa penarikan kembali surat izin pembelian. (pasal 10). Dengan mengikat pembelian minyak kayu putih pada suatu izin sekali-kali tidak dimaksud untuk menghalang-halangi perdagangan minyak kayu putih. Hanya para pembeli yang tidak bonafide atau pembeli yang melanggar Peraturan Pemerintah ini akan tidak diberikan izin pembelian minyak kayu putih dan dengan demikian tidak diperkenankan turut serta dalam perusahaan pembelian minyak kayu putih. (pasal 2 ayat 3). Disamping itu para pedagang kecil yang setiap waktu tidak memiliki lebih dari 5 kg. minyak kayu putih dikecualikan dari peraturan ini. Karena usaha-usaha Badan Minyak Aetheris akan membawa keuntungan kepada mereka yang berusaha dilapangan minyak kayu putih maka dianggap layak bahwa biaya-biaya usaha Badan Minyak Aetheris itu turut ditanggung oleh mereka yang mendapat manfaat dari pekerjaan Badan Minyak Aetheris dilapangan minyak kayu putih, yakni pemilik tanaman kayu putih, pengolah dan pedagang minyak kayu putih. Berdasarkan alasan-alasan praktis maka kewajiban untuk turut memikul biaya usaha Badan Minyak Aetheris dibebankan kepada para pembeli. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa para pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris. Besarnya sumbangan itu ditetapkan oleh Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Keuangan untuk kilogram minyak kayu putih yang dibeli oleh pembeli. (pasal 6). Penetapan ini berlaku untuk satu tahun takwin. Tiap-tiap tahun besarnya uang sumbangan itu akan ditinjau dan ditetapkan kembali dengan mengingat harga pasaran dari minyak kayu putih, keperluan keuangan Badan Minyak Aetheris bagi usaha- usahanya dilapangan minyak kayu putih dan sebagainya. Memang menurut "Ordonansi Minyak Aetheris" sebagian dari keuangan yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris untuk membiayai usaha-usahanya diperoleh dari pemungutan ganti-rugi pada waktunya minyak aetheris diekspor keluar Indonesia. (Pasal 12 ordonansi minyak aetheris). Pemungutan ganti-rugi dari para eksportir dan tidak dari para pengusaha minyak aetheris lainnya hanya didasarkan atas alasan- alasan praktis, yakni karena pemungutan dari para penanam atau para pengolah minyak aetheris berhubung dengan, banyaknya jumlah pengolah-pengolah dan penanam administratif akan membawa kesulitan-kesulitan yang besar. Secara prinsipil sudah memang menjadi dasar ordonansi minyak aetheris bahwa sebagian biaya-biaya yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris harus dibiayai oleh mereka yang mendapat manfaat dari usaha Badan tersebut. Karena hampir seluruh minyak kayu putih yang dihasilkan di Indonesia dipergunakan dalam negeri sendiri, maka pemungutan ganti-rugi pada waktu ekspor minyak kayu putih tidak akan dapat memberikan sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris untuk pembiayaan pekerjaan Badan itu dilapangan minyak aetheris. Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha yang perlu dijalankan dilapangan perbaikan minyak kayu putih, maka dengan Peraturan Pemerintah ini para pembeli minyak kayu putih diwajibkan turut memikul biaya usaha-usaha membiayai sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris. Pemungutan sumbangan dari para pembeli minyak kayu putih, tidak saja sesuai dengan prinsip ordonansi minyak aetheris, tetapi dapat pula didasarkan atas kekuasaan yang dalam pasal 4 ordonansi itu diberikan kepada Pemerintah, yakni untuk memperbaiki produksi/perdagangan minyak kayu putih. Untuk dapat menjalankan pengawasan terhadap pembelian minyak kayu putih, selanjutnya dalam pasal 8, ditetapkan bahwa para pembeli harus memberikan keterangan tentang perusahaan pembeliannya yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris, misalnya tentang banyaknya minyak kayu putih yang dibelinya atau harga yang telah dibayarnya, dan sebagainya. Pemberian keterangan yang tidak benar dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda Rp. 500,- sedangkan izin pembeliannyapun dapat dicabut (pasal 14 jo. pasal 10). Tentang cara permintaan surat izin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. dan ketentuan-ketentuan lainnya, tidaklah kiranya memerlukan penjelasan lebih lanjut. Termasuk Lembaran-Negara No. 9 tahun 1956. RALAT. Dalam Lembaran-Negara No. 9 tahun 1956, halaman pertama dalam diktum,pasal 1 huruf d terdapat salah cetak, yakni antara kata-kata "ialah" dan "Pertanian" harus disisipkan kata"Menteri". sehingga kalimat itu seluruhnya berbunyi : "d. Menteri: ialah Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian;
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.