Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara 1937 No. 604) Untuk Tahun 1956

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604) untuk tahun 1956: bahwa dianggap perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604) untuk tahun 1956: Mengingat: akan pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dari pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 604); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-33 pada tanggal 30 Desember 1955. Memutuskan: Menetapkan: SOEKARNO Menteri Pertanian, ttd. MOH. SARDJAN Menteri Perekonomian, ttd. I.J. KASIMO Diundangkan pada tanggal 29 Pebruari 1956. Menteri Kehakiman, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA PENJELASAN. 1. Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwin ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 1955 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan Negara tahun 1954 No. 148) yang mengesahkan surat keputusan Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian tertanggal 19 Oktober 1954 No. 112/Um/54 DAN 5020/M yakni sebesar Rp. 1,1O untuk tiap-tiap 1 kilogram atau pecahan kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. 2. Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan itu disediakan untuk pembiayaan Badan Urusan Tembakau Ordonnantie 1937" dan yang bertugas mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi, pengolahan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia didalam dan diluar Negeri. 3. Dalam tahun 1955 ternyata pentingnya pekerjaan-pekerjaan Badan Urusan Tembakau, yang antara lain telah mengusahakan perkebunan bibit tembakau Virginia yang terpilih seluah 15 ha. dengan tujuan menjamin tersedia bibit Virginia yang memuaskan. Disamping itu dapat pula disebut pekerjaan pemeriksaan tembakau yang diekspor keluar Negeri yang dilakukan oleh Kantor Juru Penguji Tembakau yang telah diadakan dan di biayai oleh Badan Urusan Tembakau. Dengan pemeriksaan termaksud dapatlah dicegah pengeluaran tembakau Indonesia yang karena kwaliteitnya tidak memenuhi syarat-syarat tertentu akan merugikan nama baik tembakau Indonesia diluar Negeri. Dari pelbagai usaha-usaha Badan Urusan Tembakau, baiklah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):