Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Para Menteri
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1956
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952
Peraturan Yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan Dan Biaya Penginapan Dalam Negeri Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri