Peraturan Yang Mengatur Penggantian Biaya Perjalanan Dan Biaya Penginapan Dalam Negeri Yang Harus Dikeluarkan Oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri Dan Para Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1952

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1952 TENTANG PERATURAN YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : perlu untuk mengadakan peraturan tentang biaya penggantian perjalanan dan biaya penginapan dalam negeri, yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri dalam menjalankan tugas-kewajiban masing-masing; Mengingat : pasal 54 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-71, pada tanggal 15 Pebruari 1952; Memutuskan : Dengan mencabut ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan ini menetapkan : Peraturan yang mengatur penggantian biaya perjalanan dan biaya penginapan dalam Negeri yang harus dikeluarkan oleh Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri. Pasal 1. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri, sewaktu- waktu apabila dianggap perlu berhubung dengan tugas- kewajibannya, dapat mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya. Pasal 2. Kepada penjabat-penjabat termaksud pada pasal 1 diatas, diberikan kebebasan untuk memilih kendaraan dan tempat penginapan yang diperlukan dalam menjalankan kewajibannya. Pasal 3. Penjabat-penjabat tersebut pada pasal 1 dalam peraturan ini, jika mengadakan perjalanan dinas diluar tempat kedudukannya, berhak mendapat uang harian sebesar jumlah tersebut dalam lampiran peraturan ini. Pasal 4. Semua biaya yang dikeluarkan dalam perjalanan termaksud pasal 2, dibayar oleh Negara menurut jumlah yang sesugguhnya dikeluarkan, berdasar atas bukti-bukti pengeluaran yang sah. Pengeluaran- pengeluaran ini diberatkan atas anggaran-belanja Kementerian Keuangan (Jawatan Perjalanan Negeri). Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini,dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 29 Maret 1952. Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, Ttd. SUROSO. Menteri Keuangan, Ttd. JUSUF WIBISONO. Diundangkan. pada tanggal 1 April 1952. Menteri Kehakiman. Ttd. MOHAMMAD NASRUN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1952 YANG MENGATUR PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA PENGINAPAN DALAM NEGERI YANG HARUS DIKELUARKAN OLEH PERDANA MENTERI, WAKIL PERDANA MENTERI DAN PARA MENTERI Adalah tidak tepat, jika untuk biaya perjalanan dan penginapan bagi para penjabat-penjabat tersebut, digunakan peraturan yang berlaku untuk pegawai Negeri. Hal ini sebaiknya diatur tersendiri dengan cara yang mudah, berdasarkan pertanggungan jawab mereka sebagai Menteri menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. LN 1952/30; TLN NO. 230

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):