Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1956
Nomor:21
Judul:Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
Tanggal Ditetapkan:20 Juli 1956
Tanggal Diundangkan:8 September 1956
Tanggal Berlaku:8 September 1956

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):