Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Mengubah Peraturan Penghapusan Barang-Barang Karena Busuk, Rusak, dicuri atau Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Juli 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 September 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 8 September 1956 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.