Mengadakan Jabatan Sekretaris di Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga dan Kementerian Perburuhan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1956
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaanya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada beberapa Kementerian: bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaanya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada beberapa Kementerian: Mengingat:
Peraturan Pemerintah N
23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 955 N
- juncto Peraturan Pemerintah N
32 tahun 1955 tentang P.G.P.N. 1955 (Lembaran-Negara tahun 955 N
75);
Peraturan Pemerintah N
20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian (Lembaran-Negara tahun 1952 N
26); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-36 tanggal 10 Januari 1956 : Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & TENAGA DAN KEMENTERIAN PERBURUHAN Pasal 1 Diadakan penjabat Sekretaris pada :
Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga;
Kementerian P
Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA