Mengadakan Jabatan Sekretaris di Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga dan Kementerian Perburuhan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1956

Kerangka<< >>

bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaanya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada beberapa Kementerian: bahwa untuk membantu Sekretaris-Jenderal dalam pekerjaanya sehari-hari perlu mengadakan penjabat Sekretaris pada beberapa Kementerian: Mengingat:

  1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 955 No. 48) juncto Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1955 tentang P.G.P.N. 1955 (Lembaran-Negara tahun 955 No. 75);

  2. Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 tentang susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 26); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-36 tanggal 10 Januari 1956 : Memutuskan: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MENGADAKAN JABATAN SEKRETARIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM & TENAGA DAN KEMENTERIAN PERBURUHAN Pasal 1 Diadakan penjabat Sekretaris pada :

  3. Kementerian Pekerjaan Umum & Tenaga;

b. Kementerian Perburuhan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1956 Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):