Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955

Kerangka<< >>

bahwa perlu menunjuk Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai pegawai pencatat balik-nama untuk kapal-kapal; bahwa perlu menunjuk Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sebagai pegawai pencatat balik-nama untuk kapal-kapal; Mengingat :

  1. pasal 2 dari "Regeling van de Teboekstelling van Schepen" yang ditetapkan dalam pasal 1 Ordonansi tertanggal 4 Pebruari 1933 (Staatsblad 1933 No. 48), yang telah diubah terakhir dengan ordonansi tertanggal 6 Januari 1938 (Staatsblad 1938 No. 1);

b. "Gouvernementsbesluit" tertanggal 18 Maret 1947 No. 12 (Staatsblad 1947 No. 53), yang telah diubah terakhir dengan "Gouvernementsbesluit" tertanggal 14 Juli 1948 No. 4 (Staatsblad 1948 No. 152); Mengingat pula : pasal-pasal 98 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI PEGAWAI PENCATAT BALIK-NAMA UNTUK KAPAL-KAPAL. Pasal I. "Gouvernementsbesluit" tertanggal 18 Maret 1947 No. 12 (Staatsblad 1947 No. 63), yang telah diubah terakhir dengan "Gouvernementsbesluit" tertanggal 14 Juli 1948 No. 4 (Staatsblad 1948 No. 152) diubah sebagai berikut : A. Dalam "Eerstelijk" ayat 2 dihapus bagian kalimat yang berbunyi: "met dien verstande, dat deze akten verleden worden ten overstaan van den beroepshavenmeester, binnen wiens ressrot de betrokken stadplaats is gelegen, bijgestaan door den hoogsten in rang to zijnen kantore bescheiden ambte- naar." B. Dalam "Ten tweede" dihapus perkataan-perkataan : "dan wel den beroepshavenmeester." C. "Ten vierde" diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Menentukan bahwa saat berlakunya peraturan ini, untuk tiap-tiap wilayah pegawai pencatat balik-nama ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, masing-masing tersendiri bagi akta-akta yang dimaksudkan dalam "Eerstelijk" di bawah ayat 1 dan "Eerstelijk" di bawah ayat 2 dengan disebut tempat kedudukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, di hadapan siapa akta-akta itu dibuat." Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. diundangkan pada tanggal 9 Maret 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN 1. Pasal 2 ayat 1 dari "Regeling v/d Toboekstelling van Schepen", (Staatsblad 1933 No. 48), yang masih berlaku berdasarkan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, antara lain memberi kekuasaan untuk menunjuk pegawai-pegawai yang tertentu sebagai pembesar- pembesar di hadapan siapa akta-akta yang dimaksud dalam peraturan tersebut harus dibuat. Berdasar itu, dengan "Gouvernementsbesluit" tertanggal 18 Maret 1947 No. 12 (Staatsblad 1947 No. 53) yang masih berlaku juga, maka kepala-kepala pelabuhan (Syahbandar, "beroepshavenmeester") yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan pegawai pencatat balik-nama (biasa), ditunjuk sebagai pegawai pencatat balik-nama untuk kapal-kapal. "Gouvernementsbesluit" itu selanjutnya menentukan bahwa saat berlakunya "Gouvernementsbesluit" tersebut untuk masing-masing wilayah pegawai pencatat balik nama ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, dengan mencatat kepala pelabuhan, di hadapan siapa akta-akta tersebut dibuat. 2. Saat yang dimaksud sampai sekarang hanya ditetapkan untuk 9 buah wilayah. Berhubung dengan itu kepala-kepala pelabuhan yang bertindak selaku pegawai pencatat balik-nama adalah di Samarinda sejak 1 Mei 1948 Tanjung Priok " 1 Agustus 1950 Teluk Bayur " 1 April 1952 Tanjung Pinang " 1 Oktober 1952 Menado " 29 Desember 1952 Palembang " 1 Pebruari 1953 Makasar " 1 September 1954 Ambon " 1 September 1954 Tanjung Perak " 1 September 1954 3. Kebanyakan daripada pejabat-pejabat tersebut ternyata tidak sanggup menghadapi pekerjaan itu, pekerjaan mana minta tak sedikit pengetahuan khusus tentang Hukum Kebendaan ("Zakenrecht") dan Hukum Laut ("Zeerecht") dan yang sebenarnya memang tidak dapat dianggap termasuk lingkungan pekerjaan seorang kepala pelabuhan. Berkenaan dengan yang diuraikan di atas, maka penentuan saat sebagaimana dimaksud oleh "Gouvernementsbesluit" tahun 1947 itu, untuk waktu yang akan datang boleh dikata hanya mungkin bagi satu dua wilayah saja. Maksud pembuat undang-undang dari tahun 1947 untuk membebani kepala-kepala pelabuhan dengan pekerjaan pencatatan balik-nama untuk kapal-kapal di samping pekerjaannya, ternyata sama-sekali tidak dapat dilaksanakan. 4. Berhubung dengan itu, kecuali bagi wilayah-wilayah yang disebut dalam 2, maka yang tetap memegang pekerjaan pencatatan balik-nama untuk kapal-kapal, yang sekarang menggantikan yang disebut dalam Staatsblad 1936 No. 153, yang telah diubah berkali-kali (lihat Engelbrecht 1950 halaman 571), yaitu terutama para residen (stijl baru) dan ketua-ketua pengadilan negeri Untuk tetap membebani pejabat-pejabat tersebut dengan pekerjaan itu rasanya tidak tepat. Bukanlah pekerjaan administrasi kian hari kian bertambah dengan pekerjaan-pekerjaan baru, apalagi nanti jika telah tiba saat pemilihan umum Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mengenai pengadilan cukuplah dikemukakan bahwa pada saat sekarang sangat kekurangan akan tenaga- tenaga hakim, yang telah pula menghambat jalannya pekerjaan peradilan. Juga sistem tahun 1936 yang memakai berbagai-bagai macam pegawai untuk keperluan pencatatan balik-nama, untuk masa sekarang kurang menarik, lebih-lebih mengingat bahwa kesederhanaan dalam administrasi adalah syarat yang utama. 5. Untuk mencari jalan ke luar dari kesulitan-kesulitan yang timbul ini maka dianggap baik sekali jika Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ditunjuk sebagai pegawai pencatat balik- nama untuk kapal-kapal di samping pekerjaannya sebagai pegawai pencatat balik-nama untuk barang-barang-tetap (yang dengan "Gouvernementsbesluit" 1947;

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):