Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1955
Nomor:9
Judul:Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal
Tanggal Ditetapkan:3 Maret 1955
Tanggal Diundangkan:9 Maret 1955
Tanggal Berlaku:9 Maret 1955

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):