Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954

Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang dan Sebagainya

Komentar!