Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 72) tentang kenaikan pensiun dan oderstand Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL, dahulu dan sebagainya, dan kepada janda-dan/atau anaknya; bahwa perlu diadakan perubahan/tambahan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 (Lembaran Negara 1954 No. 72) tentang kenaikan pensiun dan oderstand Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL, dahulu dan sebagainya, dan kepada janda-dan/atau anaknya; Mengingat : ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran Negara 1953 No. 42); Mengingat pula : pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-90 pada tanggal 4 Januari 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENAMBAH DAN MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 41 TAHUN 1954 TENTANG KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN KEPADA PARA BEKAS ANGGOTA TENTARA ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA, KNIL DAHULU DAN SEBAGAINYA, DAN KEPADA JANDA DAN/ATAU ANAKNYA. Pasal I. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut :
- Sesudah pasal 5 ditambahkan pasal 6 baru yang berbunyi seperti di bawah ini: Pasal 6. Pensiun yang diberikan kepada janda dan/atau onderstand yang diberikan kepada anak yatim/piatu dari mendiang/ayahnya (golongan para anggota tentara termaksud dalam pasal 5) dinaikkan mulai tanggal 1 Januari 1951, dan cara menghitungnya disesuaikan dengan dasar-dasar yang ditentukan dalam pasal-pasal 2,3 dan 4 peraturan ini." 2. Pasal 6 lama menjadi Pasal 7 baru. 3. Sesudah pasal 7 baru, dicantumkan kata-kata "peraturan- peralihan" beserta pasal 8 baru yang berbunyi sebagai berikut : Paraturan-peralihan. Pasal 8. (1) Dalam melaksanakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 5 peraturan ini, jumlah kenaikan pensiun dan/atau onderstand terus-menerus bagi bekas Prajurit II Darat, Kelasi II Laut dan Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I. (2) Selanjutnya jumlah kenaikan pensiun bagi janda dan/atau ondertand bagi anak yatim/piatu dari mendiang suami- /ayahnya Prajurit II Darat, Kelasi II Laut dan Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi janda dan/atau anak yatim/piatu dari mendiang suami-/ayahnya (Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I); begitu pula jumlah kenaikan pensiun bagi mereka dari mendiang suami/ayahnya (Prajurit II/I Darat, Kelasi II/I Laut dan Prajurit Udara II/I), tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi mereka dari mendiang suami-/janda (Kopral Darat/Laut/Udara)." 4. Pasal 7 lama menjadi Pasal 9 baru. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Oktober 1952, kecuali ketentuan termaksud dalam pasal I sub 1 Peraturan Pemerintah ini. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 25 Pebruari 1955. Menteri Pertahanan, ttd. IWA KUSUMASUMANTRI Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO Menteri Keuangan, ttd. ONG ENG DIE PENJELASAN PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1954 belum/tidak tercantum ketentuan yang menyatakan, bahwa kenaikan pensiun harus diberikan pula kepada janda dan anak yatim/piatu mendiang suami/ayahnya (golongan anggota tentara termaksud dalam pasal 5) Peraturan Pemerintah tersebut, berhubung dengan hal mana Peraturan Pemerintah itu perlu ditambah seperti termaktub dalam peraturan ini. Sub 2 Cukup jelas. Sub 3 Tambahan peraturan-peralihan beserta pasal 8 baru ini menentukan, bahwa apabila dalam menghitung pensiun dan sebagainya, tahun-kerja antara golongan anggota tentara bawahan atau yang telah meninggal dunia terdapat sama banyaknya, maka jumlah kenaikan :
pensiun dan sebagainya bagi bekas Prajurit II Darat/Kelasi II Laut/Prajurit Udara II, tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi bekas Prajurit I Darat/Kelasi I Laut/Prajurit Udara I;
b. pensiun/onderstand bagi janda/anak yatim/piatu dari mendiang suami/ayahnya (Prajurit II Darat/Kelas II Laut/Prajurit Udara II), tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi mereka dari mendiang suami/ayahnya (Prajurit I Darat/Kelasi I Laut/Prajurit Udara I), dan selanjutnya jumlah kenaikan bagi mereka dari mendiang suami/ayahnya (Prajurit II/I Darat/Kelasi II/I Laut/Prajurit Udara II/I), tidak boleh melebihi dari jumlah yang ditetapkan bagi mereka dari mendiang suami/ayahnya (Kopral Darat/Laut/Udara). Contoh I : maksud huruf a di atas. Prajurit Udara II dan Prajurit Udara I, tahun- kerjanya sama: 6 tahun, dalam bulan Nopember 1950 diberhentikan karena cacat jasmani/rokhani yang diperoleh di dalam dan karena dinas. 1. Prajurit Udara II : pensiun Rp. 32,50,- + Rp. 34,12,- (Kenaikan) = Rp. 67,- (pembulatan). 2. Prajurit Udara I : pensiun Rp. 41,25,- + Rp. 24,75,- (Kenaikan) = Rp. 66,- (pembulatan). 3. Jadi pensiun Prajurit Udara II itu dinaikkan menjadi Rp. 66,- saja. Contoh II : maksud huruf b di atas. (I) Janda-janda Kelasi II Laut dan Kelasi I Laut, tahun kerjanya sama : 2 tahun, yang (suami-suaminya) dalam bulan Januari 1951 meninggal dunia disebabkan di dalam dan karena dinas. 1. Janda Kelasi II Laut: pensiun Rp. 30,- + Rp. 16,54,- (kenaikan) = Rp. 47,- (pembulatan). 2. Janda Kelasi I Laut: pensiun Rp. 30,- + Rp. 11,54,- (kenaikan) = Rp. 42,- (pembulatan). 3. Jadi pensiun bagi janda Kelasi II Laut itu dinaikkan menjadi Rp. 42,- saja. (II) Janda-janda Prajurit II Darat, Prajurit I Darat dan Kopral Darat, tahun-kerjanya sama, 6 tahun, yang (suami-suaminya) dalam bulan Maret 1951 meninggal dunia disebabkan di dalam dan karena dinas. 1. Janda Prajurit II Darat: pensiun Rp. 30,- + Rp. 20,48 (kenaikan) = Rp. 51 - (pembulatan). 2. Janda Prajurit I Darat: pensiun Rp. 30,- + Rp. 14,85 (kenaikan) = Rp. 45,- (pembulatan). 3. Janda Kopral Darat:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.